April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Sopir Truk Penabrak Anak 12 Tahun di Muara Uya Terancam Penjara 6 Tahun

0-0x0-0-0#

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Pengadilan Negeri Tanjung menggelar sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah sepeda motor dan sebuah mobil truk, Rabu (29/10) di Ruang Sidang Setempat.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Zuhro Puspita Sari serta Hakim Anggota Rudianti Widianusita dan Rizky Aulia Cahyadri.

Kecelakaan ini terjadi 4 Agustus 2025 lalu di Jalan Bangkar, Kecamatan Muara Uya yang mengakibatkan seorang anak berusia 12 tahun Bernama Rafha Haekal Ahmad Denejad meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum Tia Meifida pun mengungkapkan bahwa terdakwa merupakan seorang sopir truk bernama Zainuddin yang membawa truk tersebut memakan badan badan jalan sehingga menabrak korban.

“Terdakwa saat itu mengarahkan truknya kesebelah kanan sehingga korban yang saat itu datang dari arah berlawan tidak sempat menghindarinya,” ungkapnya.

Selain itu, Jaksa juga menyebutkan korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan, dibagian belakang dan luka di lengan kiri.

Atas perbuatannya, Jaksa mengatakan terdakwa terancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang lalai dalam berkendara dan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 Juta.

Disisi lain Ibu Korban bernama Mahrial Elfah pun mengungkapkan kekecewaannya atas terdakwa maupun keluarga terdakwa yang seperti tidak berempati terhadap kematian anak korban.

Ia pun mengungkapkan saat terdakwa menabrak korban, terdakwa tidak memberhentikan truknya melainkan langsung pergi saja tanpa menolong anaknya.

Cerita tersebut dibenarkan oleh seorang saksi yang juga hadir didalam sidang tersebut saat

“Benar memang saat itu korban tergeletak dijalan, saya juga melihat sebuah truk yang melintas, kemudian saya panggil-panggil truk itu supaya berhenti,” kata salah seorang saksi.

“Andai saat itu terdakwa langsung mengantar atau membantu proses membawa anak saya ke rumah sakit bukan malah melarikan diri, kami hanya ingin di manusia kan,” tegas Ibu Korban.

Selain itu ibu korban juga menyayangkan sikap dari keluarga terdakwa maupun terdakwa itu sendiri yang tidak datang meminta maaf pada hari kejadian itu.

“Sampai tiga hari dari terdakwa maupun keluarganya yang datang ke rumah kami untuk meminta maaf,” tuturnya.

Kemudian pada saat tanggal 7 Agustus tiga keluarga terdakwa datang ke rumah korban bermaksud meminta maaf dan memberikan santunan sebesar Rp 2 Juta.

“Tapi kami tidak memakai ataupun menyentuh uang tersebut sama sekali, dan keluarga terdakwa pada saat datang itu meminta kami agar kasus ini tidak dibawa ke persidangan,” ujarnya.

“Harapan saya semoga proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalam dan diadili dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sidang kedua kasus ini dijadwalkan akan digelar pada hadi Rabu tanggal 5 November 2025. ( rel )

Editor khayatun fatimah tribuneplusonline.com

Loading