TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polres Tabalong melalui Satreskrim berhasil mengamankan seorang Pria berinisial RA (29) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak atas dugaan pelaku tindak pidana mencuri satu Unit Motor Metik milik warga Desa Kambitin Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong ( Sabtu sore 13/09/2025 .
Pelaku RA yang merupakan seorang residivis diamankan pada Senin (15/09) pagi oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M disebuah halaman mesjid di kelurahan Tamiang Layang kecamatan Dusun Timur kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah

Kejadian tersebut bermula saat istri korban MBS (29) warga Desa Kambitin Raya Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong yaitu NH (29) pulang dari menjemput anaknya sekolah, sebuah skuter metik yang digunakan diparkirkan dihalaman rumah namun kunci kontaknya tidak dicabut, istri korban kemudian masuk rumah dan tidur.
Sore harinya korban mendapat laporan dari istrinya bahwa skuter metik yang diperkirakan telah hilang.
Menurut keterangan tetangga korban ,HER, sebelum masuk rumah dan tidur, saksi sempat melihat ada seorang pria yang bolak balik di jalan didepan rumah korban, saksi mengira orang tersebut sedang mencari alamat. Sebelum tertidur HER sempat mendengar ada suara skuter dihidupkan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai 6 juta Rupiah dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.
Saat ini pelaku RA sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku RA, dan 1 buah skuter metik warna hitam merah beserta STNK dan BPKB ( rel polrestab)
Editor khayatun fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Hj Desi Suryanti Dipercaya Pimpin Pramuka Tabalong
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa