TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polres Tabalong – Pasutri AF (36) dan MUL (33) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah,S.H., pada Jumat (12/09) siang
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pasutri tersebut diamankan dikediaman mereka di desa Barimbun kecamatan Tanta kabupaten Tabalong.

Keduanya diamankan usai petugas mendapat laporan dari warga sekitar yang resah dengan banyaknya warga sekitar maupun dari luar desa ke kediaman pelaku, warga mencurigai rumah tersebut dijadikan tempat transaksi maupun menggunakan narkoba jenis sabu.

Mendapat laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan kedua pelaku berikut beberapa barang bukti terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Saat didatangi petugas , pelaku MUL terlihat akan memasukkan sesuatu ke saku pakaiannya, saat diperiksa barang tersebut berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu dan sebuah pipet kaca.

Tak lama kemudian suami MUL datang,yaitu pelaku AF dan langsung diamankan, pelaku AF mengaku baru saja pulang mengantarkan sabu-sabu pesanan orang, dan mengakui bahwa sabu yang dikuasai oleh MUL adalah milik mereka berdua.
Mereka juga mengakui mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berisial IK warga Kelua yang saat ini buron dari kejaran petugas.

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,57 gram,1 buah timbangan digital kecil warna Hitam Silver, 1 buah pipet kaca, 3 pack plastik klip, 2 buah gawai berwarna biru dan hijau serta uang tunai 1,4 juta Rupiah yang diakui dari hasil penjualan sabu.
Dan nasib kurang baik juga menimpa 2 pria warga setempat berinisial GAP (54) dan AG (45) yang saat itu diminta pelaku untuk memperbaiki pintu rumahnya.
Namun upah sebesar 100 ribu Rupiah dari jasa memperbaiki pintu tersebut bukan dibawa pulang untuk keluarga melainkan malah dipakai untuk membeli sabu dari pelaku MUL dan memakainya diruang dapur pelaku MUL.
Tak bisa mengelak lagi, Polisi datang ketika keduanya sedang menikmati sabu yang saat itu pelaku MUL juga ada didapur.
Keduanya juga diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah bong dari botol minuman yang terpasang sedotan dan 1 buah korek api gas warna hijau. ( rel )
Editor, khayatun fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Hj Desi Suryanti Dipercaya Pimpin Pramuka Tabalong
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa