April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

DPRD Gelar Rapat Banggar Bersama Tim TAPD Pemerintah Kabupaten Tabalong

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan Perwakilan rakyat Daerah DPRD Kabupaten Tabalong menggelar Rapat pendahuluan KUA PPAS  Tahun 2026 dengan agenda pembahasan awal antara DPRD dan pemerintah daerah mengenai rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran berikutnya 2026  Diruang Rapat pimpinan Lantai 1 Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong (Kamis 24/ 7/2025 )

Rapat pendahuluan pembahasan  Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2026 di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Reza Fahlipi Sekaligus ketua tim TAPD,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Anggota DPRD, Plh Sekretaris Daerah  Nanang Mulkani, ketua TAPD Pemerintah Daerah dan sejumlah Pejabat  lingkup Kabupaten Tabalong

Menurut  Ketua DPRD dalam rapat tersebut menjelaskan, tujuan rapat ini adalah untuk menyelaraskan arah kebijakan anggaran daerah sebelum penyusunan Raperda APBD,  menyamakan persepsi antara DPRD dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan arah kebijakan anggaran seperti proses penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

” Anggota DPRD memiliki peran dalam memeriksa, membahas, dan menyetujui KUA-PPAS, memastikan keselarasan dengan kepentingan masyarakat dan arah pembangunan daerah. ” Kata ketua DPRD Tabalong

Pada kesempatan yang sama Politisi Partai Golkar Jurni SE  dalam Rapat  Badan Anggaran pendahuluan bersama Tim TAPD Pemerintah Kabupaten Tabalong mengatakan, DPRD hanya memberikan masukan dalam penyusunan KUA PPAS tahun anggaran 2026, agar dalam pembahasan nya bisa berjalan dinamis, dan struktur APBD dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan daerah. 

Jurni SE menegaskan, perencanaan kebijakan anggaran harus lebih terarah dan efektif sesuai kebutuhan dan terukur berdasarkan skala prioritas. Setelah nota kesepahaman ditandatangani, pemerintah daerah dapat melanjutkan penyusunan Raperda APBD berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati. 

Dengan kata lain, rapat pendahuluan KUA PPAS adalah forum penting untuk memastikan keselarasan arah kebijakan anggaran daerah antara DPRD dan pemerintah daerah, sebelum penyusunan APBD yang lebih rinci. 

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong dalam rapat tersebut menjelaskan, KUA PPAS tahun anggaran 2026 berkisar di angka 3.15 T angaka tersebut meliputi belanja pegawai, belanja Barang dan Jasa serta belajar modal, melalui angka tersebut,

insya Allah kami dari tim TAPD perintah daerah akan menyajikan lebih rinci lagi terkait pendapatan transfer dari semua itu bisa diambil kesimpulan bahwa yang sangat berpengaruh terhadap besarnya APBD tahun 2026

Terkait dengan bagi hasil pajak Minerba lanjut Plh Sekda Tabalong Nanang Mulkani menjelaskan alokasinya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres ) dan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) peraturan keduanya hingga kini masih belum terbit berdasarkan hasil analisis, bahwa pembagian pajak kabupaten Tabalong dan kabupaten Balangan sama atau 50: 50 pada tahun lalu dalam implementasinya kepastiannya itu dalam bentuk PMK ( peraturan menteri keuangan)

Anggaran Belanja Daerah (APBD ) tahun 2026 di genjot hingga mencapai angka psikologis di atas 3T jadi kita berusaha mempertahankan bahwa itu tetap di atas 3 triliun insya Allah dari analisis ini tidak akan terjadi gagal bayar , kita berusaha realistis dalam menetapkan anggaran tahun depan ( reldprd )

Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com

Loading