PARINGIN TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polres Balangan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pengedar berinisial MY (32), warga Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, berhasil diringkus petugas di kediamannya sendiri atas dugaan peredaran gelap Narkoba. ( 20/7/2025 )
Tertangkapnya pria inisial MY merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diperoleh melalui pengungkapan kasus sebelumnya, yakni dari kurir narkoba yang telah diamankan terlebih dahulu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap MY.

“Penangkapan dilakukan di rumah tersangka dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat,” ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, dalam keterangannya pada Minggu (20/7/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkoba. Di antaranya adalah tiga paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 0,43 gram yang dibungkus plastik klip bening, serta 3,5 butir pil berbentuk segi empat berlogo “RR” yang diduga mengandung ekstasi.
Selain itu, turut diamankan satu botol bekas permen karet, sendok sabu, kantong plastik, dan satu unit handphone milik tersangka.
Saat ini, MY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dzakirin)
editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Pengukuhan dan Perpisahan Siswa Kelas IX SMP Negeri 4 Paringin Dihadiri Kepala Dinas Pendidikan
Polisi Selidiki Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sebuah Wahana Permainan Air Di Mabuun
Polsek Tanjung Tindak Balap Liar di Desa Mahe Seberang, Enam Sepeda Motor Diamankan