April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Tim Banggar DPRD dan TAPD Bahas Rancangan KUA-PPAS Perubahan T.A. 2025

Bagikan Berita di Atas

TANJUJG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)! Kabupaten Tabalong melalui anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat bersama untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).  Tahun 2025  dengan tujuan untuk mensinkronkan dan mencari kesepakatan antara kedua pihak terkait anggaran daerah. diruang Rapat Pimpinan  lantai 1 Gedung Sekretariat DPRD kabupaten Tabalong  ( selasa 10 / 6 / 2025. )

oplus_2

Rapat kerja KUA- PPAS  perubahan Tahun anggaran  2025  dipimpin langsung.oleh ketua DPRD Reza Fahlipi, Wakil  Ketua II  DPRD Hj. Faridah Marlan, Wakil Ketua I H. Mustafa  kepala BPKAD Kabupaten Tabalong, anggota Badan Anggaran DPRD, dan anggota TAPD Kabupaten Tabalong.

Menurut kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Tabalong  DR. Husin Ansari SE,ME  dalam rapat tersebut menjelaskan, dasar penyusunan APBD tahun Anggaran 2025 ini adalah Perpres 53 tentang standar satu regional penyesuaian yang baru selanjutnya adalah permendagri tentang penyusunan APBD tentang pedoman  APBD tahun 2025 yang terbaru adalah surat edaran dari menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.16 450/ SJ berdasarkan ayat pada poin 4E itu menyebutkan bahwa pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS  kepala daerah, dilakukan bersama dengan DPRD guna memperoleh kesepakatan yang dilaksanakan pada minggu pertama. Selanjutnya  provinsi pada minggu kedua berjalan kemudian  daerah akan menyesuaikan

oplus_2

” APBD perubahan tahun ini memang  ada percepatan dan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya , mungkin untuk tahun depan akan Kita laksanakan di bulan Agustus atau tahun dan bulan berjalan. Serapan anggaran masih rendah hingga bulan Juni, terdapat beberapa kendala perubahan syestem dari e-katalok V-5 ke Inavrok 6, banyak  pekerjaan yang tidak bisa di input ” katanya.

Sejumlah belanja Produk barang dan jasa, daerah harus memakai satuan dan standar harga berdasarkan PERBUB, oleh sebab itu, banyak belanja tidak bisa kita akomodir. Terkait dengan belanja perjalanan dinas. Dinas   masih menggunakan harga lama,   ini pun masih proses kami berharap kepada setiap OPD   agar bisa melakukan penyesuaiannya.

Masih menurut Kepala Dinas BPKAD kabupaten Tabalong  dalam rapat kerja bersama tim Banggar DPRD  menambah kan, terkait dengan fokus pembangunan di berbagai Bidang tahun 2025, sesuai dengan SKPD  masing -masing  seperti , peningkatan kesempatan kerja,  pendidikan dan   pelayanan kesehatan.

Kesehatan Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk BPJS sebesar  Rp.45 milyar dalam satu Tahun dengan fasilitas  kamar kelas 3, .dengan catatan Harus memiliki KTP  Tabalong dan terdaftar sebagai peserta BPJS Tabalong.

” jika memiliki KTP Tabalong namun tidak terdaftar maka secara langsung kita daftar kan sebagai peserta BPJS , Puskesmas yang langsung memproses input ke dalam BPJS-nya kalau dia belum terdaftar. ” katanya lagi (reldprd)

Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com

Loading