TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE COM Polda Kalsel, Polres Tabalong Melalui Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Heri Siswoyo, S.H., mengamankan Pria berinisial ( AY 23 th ) dan Pria berinisial (JUM 23 th) keduanya merupakan warga Desa Sungai Pimping Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.
Kedua terduga pencurian Kabel Pompa di amankan oleh petugas ditempat berbeda,. sementara AY diamankan pada senin 07/04/2025 dini hari dan JUM dengan sadar menyerah kan diri ke Polsek murung Pudak pada Rabu tanggal 09/ 04 / 2025

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AY diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan disebuah lokasi sumur minyak milik PT. Pertamina di Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak Tabalong yang diketahui pertama kali oleh petugas keamanan internal yang sedang melaksanakan patroli pada Minggu (06/04/2025) sore.
Berdasar keterangan saksi Petugas Kemananan Internal RM dan JM yang saat itu sedang melaksanakan patroli, ketika patroli melintasi sebuah sumur minyak didesa Masukau kecamatan Murung Pudak , saksi melihat mesin pompa minyak dalam keadaan tidak menyala dan melihat 2 pria tak dikenal sedang memotong kabel daya pompa tersebut.
Kedua saksi kemudian mengejar diduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku AY sedangkan pelaku lain berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Pendekatan dilakukan Polisi terhadap keluarga Pelaku yang melarikan diri agar pelaku menyerahkan diri dan pada Rabu (09/04/2025) pagi, pelaku JUM (23) warga desa Sei Pimping kecamatan Tanjung Tabalong menyerahkan diri ke Polsek Murung Pudak dan mengakui semua perbuatannya.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melalui pelapor menyatakan keberatan karena telah mengalami kerugian sekitar 25 juta Rupiah dan melaporkan kepada Polsek Murung Pudak.
Saat ini pelaku AY sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah gergaji besi, 1 buah gawai berwarna hijau, 1 pucuk senapan angin, 1 buah karung plastik warna putih, Kabel Listrik (tembaga) dengan panjang 50 meter ( rel )
Editor, Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media