TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel Polres Tabalong, Seorang pria berinisial ( DA 28 th ) asal Desa TAAL Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tabalong, atas dugaan kepemilikan sabu seberat 1.66 gram atau 3 bungkus yang berhasil diamankan pada tepi jalan Desa Solan Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong Jumat pagi ( 7/3/2025 )
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pria yang disebut oleh pelaku SN adalah DA (28).

Usai berhasil mendapat informasi dari pelaku SN, Polisi kemudian langsung mendatangi lokasi yang di sebutkan yaitu sebuah rumah di desa Lano kecamatan Jaro kabupaten Tabalong.
Saat dilakukan pemeriksaan dirumah tersebut, ditemukan beberapa barang bukti disebuah kamar
Dari pelaku DA disita barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,66 gram, 2 buah timbangan warna hitam dan warna silver, 1 bekas kotak rokok warna hitam, 1 pack platik klip, 1 buah gawai warna hitam, 1 buah tas kecil dan uang tunai sejumlah 120 ribu Rupiah saat ini pelaku DA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum ( relpolrestab )
Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Polisi Selidiki Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sebuah Wahana Permainan Air Di Mabuun
Polsek Tanjung Tindak Balap Liar di Desa Mahe Seberang, Enam Sepeda Motor Diamankan
Kabar Pocong Bersajam Viral di Grup WhatsApp, Polres Tabalong Pastikan Tidak Benar