TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel, Polres Tabalong melalui Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. didampingi Perwakilan dari PN Tabalong, Perwakilan Kejari Tabalong, Staf BNNK Tabalong, Staf Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Dr. Gusti Mulyadi, S.H., M.H dan saksi Ahli Aulia Abdussalam, S.Si, Apt.,MM melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba pada Rabu (05/03/2025) pagi.
Pemusnahan barang bukti di laksanakan depan kantor Satnarkoba Polres Tabalong, dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang berhasil disita dengan berat bersih 24,35 gram , ekstasi sebanyak 21,99 gram dan yang akan dimusnahkan yaitu sabu-sabu seberat 23,25 gram dan ekstasi sebanyak 21,54 gram. Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari 6 pelaku sejak 18 Januari 2025 hingga 10 Pebruari 2025.

Pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut tersebut, bertujuan untuk menghindari tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pelumat dan dibuang ke saluran Septic Tank
Ditempat yang sama Kapolres Tabalong melalui Kasat Narkoba menjelaskan, banyaknya barang bukti yang disita, terlihat bahwa masih tingginya permintaan akan barang haram tersebut.
Kami menghimbau kepada seluruh warga Tabalong untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba dan jika menemukan adanya aktifitas peredaran narkoba disekitar kita agar bisa melaporkan ke Polisi terdekat ( rel )
Editor Khatun Fatimah trubuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media