TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polres Tabalong menggelar rekonstruksi adegan penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan yang berprofesi sebagai pedagang buah berinsial HL (43) warga Kelurahan Agung hingga meninggal dunia, Kamis (06/02/2025) Halaman Belakang Mapolres.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperagakan kembali tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Rekonstruksi juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan membantu penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyebutkan, totalnya ada 17 adegan yang akan diperagakan, dengan alasan keamanan pihaknya tidak melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara.
Selain itu ia juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, motifnya melakukan penganiayaan tersebut karena kesal sering dimarahi.
“Pelaku yang saat itu mengajak korban berbicara namun tidak dihiraukan, pelaku lalu meminta izin kepada korban untuk pulang dan korban menjawab dengan nada tinggi dengan menyebut sana pulang,” jelasnya.
Saat dirumah, pelaku menghubungi korban melalui telepon dan menanyakan kepada korban apa salahnya sehingga pelaku tidak diharaukan ketika diajak berbicara dan korban kembali menjawab dengan menyebut “tidak ada”.
Joko juga membeberkan, pada saat siang harinya, pelaku kembali lagi ke toko tersebut dan melihat korban sedang mengasah sebilah pisau sambil memarahinya.
“Korban memarahi pelaku dengan perkataan, kalau terserahku ya terserahku, kalau mau berhenti bekerja sana, kamu ini sedikit-sedkiit tersinggung aku tidak mau ngurusin urusan kamu, aku mau mengurus keluargaku saja,” bebernya.
Setelah mengasah pisau tersebut, korban meninggalkannya itu di bawah meja untuk pergi ke belakang toko, pelaku yang merasa kesal kemudian langsung mengambil pisau itu.
“Korban yang dari belakang toko kemudian kembali dan berjalan didepan pelaku dan pada saat yang bersamaan pelaku langsung merangkulnya dan menusuk punggung korban,” jelasnya.
Korban yang memberontak kemudian terjatuh bersama pelaku dengan posisi pelaku menindihi korban yang saat itu masih memegang pisau tersebut.
“Pada saat terjatuh korban saat itu masih berteriak meminta tolong kemudian pelaku kembali mensayat tangan dan menusukkannya ke korban, setelah ditusuk, sudah tidak bersuara lagi,” tuturnya.
Saksi AM yang mendengar teriakan minta tolong dan melihat korban HL, AM kemudian mencoba mengambil pisau dari tangan pelaku membuangnya kesamping kanan.
“Disisi lain, saksi JA juga mendengar teriakan minta tolong korban kemudian langsung membantu AM untuk menjauhkan pelaku dari korban, pelaku lalu langsung melarikan diri dan keduanya mengangkat korban ke mobil Ambulance,” pungkasnya.
Dari kejadian tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 340 sub pasal 338 lebih sub 351(3) KUH Pidana. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media