TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos.,M.M mengamankan 2 pria berinisial KJ (34) warga desa Halong kecamatan Haruai kabupaten Tabalong dan AH (32) warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak pada Kamis (30/01/2025) sore.

Keduanya diduga melakukan pencurian buah sawit milik PT. Astra Agro Lestari ( AAL ) di desa Hayup Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, terungkapnya tindak pidana pencurian tersebut bermula saat saksi EF melihat ada tumpukan buah sawit yang mencurigakan atau tidak pada tempat seharusnya.
Saksi kemudian melaporkan kepada atasannya atas penemuan tersebut yang kemudian di lakukan patroli oleh satuan pengaman pihak perusahaan.
Petugas pengamanan yang berpatroli melihat ada tumpukan buah sawit yang ditutupi dengan pelepah sawit.
Ketiganya kemudian melakukan pengintaian, tak lama berselang ditemukan 1 buah mobil pick up yang ditumpangi oleh kedua pelaku berisi buah sawit yang diduga hasil curian.

Keduanya kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan dan diamankan oleh polisi untuk dilakukan proses hukum.
Pihak perusahan merasa dirugikan sekitar 5,2 juta Rupiah.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dan turut disita barang bukti berupa 1 buah mobil pick up warna Silver, Tandan Buah Segar Sawit seberat 760 kilogram, 1 lembar STNK Mobil dan 2 lembar nota timbang.(*)
![]()
Berita Terkait
Polisi Selidiki Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sebuah Wahana Permainan Air Di Mabuun
Polsek Tanjung Tindak Balap Liar di Desa Mahe Seberang, Enam Sepeda Motor Diamankan
Kabar Pocong Bersajam Viral di Grup WhatsApp, Polres Tabalong Pastikan Tidak Benar