TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tabalong melalui Ketua Komisi I dan Komisi III DPRD beserta anggota menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di ruang rapat Pimpinan lantai 1 gedung sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong ( Senin 18/ 11/2024 )
Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di pimpin langsung oleh ketua Komisi III Ari Wahyu Utomo didampingi Ketua Komisi I H.Muhammad Helmi SH, anggota DPRD Kabupaten Tabalong, ketua DPD FSP – KEP Sahrul dan ketua SP-KEP SIS Admo, Muhammad Riyadi beserta anggotanya.

Menurut H.Muhammd Helmi SH menjelaskan Berdasarkan hasil paparan yang disampaikan oleh ketua DPD FSF- KEP kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa setiap pengusaha wajib membayar upah kepada pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku, kecuali jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di suatu wilayah lebih tinggi.
” Pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan UMP dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” kata H.Helmi SH
Namun, lanjutnya, dalam aturan tersebut ada pengecualian bagi usaha mikro dan kecil (UMKM). Upah pada UMKM dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.
Pada Kesempatan yang sama Plt Kepala Dinas Tenaga Kabupaten Tabalong Melalui Kepala Bidang ketenaga kerjaan Raudatul Jannah mengatakan, setiap kebijakan Dinas Tenaga kerja selalu berpihak kepada pekerja, untuk bersama – sama mencari variabelnya ” kami dinas tenaga kerja sudah mengirim surat kepada instansi terkait seperti BPS, dan Dinas Koperasi agar mengeluarkan daftar harga bahan pokok.
Dengan dikeluarkan nya sejumlah harga bahan pokok, kita bisa mempertimbangkan seberapa besar penghasilan yang layak bagi pekerja ” kata kepada Bidang Ketenaga kerjaan.
Perlu kami sampaikan bahwa Dewan Pengupahan dalam memutuskan kan tentang pengupahan hanya satu kata, keputusan-keputusan dari dewan pengupahan tersebut di ikuti oleh para pengusaha dan memenuhi keterwakilan seperti unsur Pengusaha, unsur Pekerja, unsur organisasi pekerja dan pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD FSP – KEP. Syahrul mengatakan, pihak nya telah melakukan survey terkait dengan hidup layak, seharusnya, kebutuhan hidup layak di Kalsel dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar Rp 4,6 juta
Sedangkan gaji kita (saat ini) Upah Minimum Kabupaten (UMK) sekitar Rp 3.372.000.” hidup layak menyangkut banyak aspek misalnya Sandang, Pangan, Papan dan Pendidikan bagi anak-anak mereka.
Sebenarnya hari ini kita ingin melakukan aksi besar – besaran untuk meminta DPRD untuk menolak PP 51 Tahun 2023 sebagai acuan perumusan kenaikan upah sebab
putusan dari MK terkait PP 51 Tahun 2023 sudah jelas.
MK telah memutuskan Upah Minimum baik di Kabupaten maupun Provinsi merupakan kewenangan daerah, oleh sebab itu, tak perlu kita tunggu regulasinya. Oleh sebab itu, rencana aksi pada hari ini kami tunda dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya adalah Pilkada serentak “kami tidak ingin aksi ini ditunggangi dengan kepentingan politik praktis,” katanya. ( rel )
editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Fokuskan Regulasi, DPRD Balangan Dorong Raperda Lebih Implementatif
Saiful Arif Apresiasi Kegiatan Jalan Santai Disporapar Balangan
Anggota DPRD Sri Huriyati Hadiri Pembukaan Expo Hari Jadi ke-23 Balangan di Tugu Maritam