TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel -Polres Tabalong, Perbuatan pria inisial HT (34) warga desa Padangin kecamatan Muara Harus kabupaten Tabalong, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat Ulahnya mengancam tetangganya HE (38) dengan Sebiah parang berukuran panjang ( 9/11/2024 ).

Menurut Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, keadilan tersebut bermula pada Kamis (07/11/2024) sore, korban saat itu sedang duduk didepan rumah didatangi pelaku dan berucap “buhanmu kada mau begabung kah lawan kami”, (kalian tidak mau bergabung dengan kami?), namun tidak dihiraukan oleh korban.
Setelah itu korban pergi ke kebun miliknya dan pelaku sempat mendatangi rumah korban, teman-teman korban yang saat itu berada diteras mengatakan tidak mengetahui kemana perginya korban.
Tak lama kemudian korban kembali dari kebun dan didatangi kembali oleh pelaku sambil membawa sebilah senjata tajam jenis parang sambil berucap menantang “sini handak bekelahi” sambil mengacungkan parang ke arah korban dan dilerai oleh warga sekitar, kemudian pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian sambil berucap “berkelahikah kita”.
Pelaku diamankan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M bersama Polsek Tanta yang dipimpin oleh Kapolsek AKP M.Effendy pada Kamis (07/11/2024) malam di kediamannya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 20 Centimeter bergagang coklat beserta kumpangnya.(rel)
Editor, Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media