TANJUNG,TRIBUJEPLUSONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Tabalong Melalui Komisi III menggelar rapat kerja penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi Ranperda ( RPJPD ) Kabupaten Tabalong Tahun 2025 – 2045 Rapat kerja ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan ( SK ) Nomor: 100.3.3/ 0779/ KUM / 2024 di ruang rapat pimpinan Lantai 1 Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong ( Jumat 11/ 10 / 2024 )
Rapat Kerja DPRD dipimpin langsung oleh ketua Komisi III Ari Wahyu Utomo di dampingi Wakil Ketua Komisi Jurni SE, Sekretaris Komisi, anggota Komisi III dan Tim Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2025 – 2045
Menurut anggota DPRD Kabupaten Tabalong sekaligus sebagai Ketua Komisi III Ari Wahyu Utomo saat ditemui usai Rapat menjelaskan, Rencana Peraturan Daerah (Raperda ) sebagai Raperda Pembangunan jangka panjang, menjelaskan, Raperda yang disampaikan oleh tim cukup bagus, karena ini rencana 20 tahun ke depan.
Namun yang terpenting adalah outputnya agar setiap rencana jangka panjang ini bisa tercapai dengan baik dan tepat sasaran.
” saya meminta kepada SKPD untuk memastikan isu-isu pembangunan apa saja yang akan diangkat agar DPRD dan Pemerintah daerah terus melakukan pengawasan karena namanya tadi jangka panjang rencananya pasti melibatkan banyak SKPD, Dewan mau output jelas, ” kata ketua Komisi III

Masih menurut ketua Komisi III DPRD menambahkan setelah disampaikan hasil tindak lanjut Evakuasi Rancangan akhir RPJPD Kabupaten Tabalong Tahun 2025 – 2045, DPRD tentunya melakukan pengawasan namun dari pihak pemerintah juga ada tim khusus jadi kami akan e banyak bersinggungan atau banyak bertanya juga akan banyak melakukan evaluasi dan masukkan ke tim khusus tersebut. Dengan harapan setelah ditandatangani, semuanya bisa bisa digunakan untuk menuju tujuan akhir Tabalong terdepan dan maju, agamais dan mandiri
Ditempat yang sama Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Tabalong Ariyanto, S.Ip, MM mengatakan, perencanaan pembangunan jangka panjang pada tingkat Nasional Provinsi dan Kabupaten sudah final, hari ini kita melakukan evaluasi di tingkat Kabupaten, namun uji mulai provinsi sudah selesai secara material jadi hari ini kita sampaikan tujuan nya , hal apa saja yang dilakukan evaluasi untuk dilakukan penyesuaian dan penyelarasan antara produksi Nasional, provinsi dan daerah secara Realtim.
Penyesuaian dan l penyelarasan antara redaksinya ” jadi hari ini kita sudah sampaikan DPRD agar dilakukan perubahan susunan Redaksi nya, memang ada beberapa yang mengalami perubahan susunan redaksi nya ” kata kepala Bappeda
Kepala Bappeda menambah kan , Rancangan RPJPD secara Redaksional maupun secara faktual dan substansial sebenarnya tidak terlalu jauh beda cuman karena harus ada penyusunan kalimat maka kita sesuai dengan misi yang ada di Nasional maupun di Provinsi jadi semua misi ada tanah meskipun formulasi kalimatnya tidak sama , namun tidak berubah maksud dan tujuan nya .
Setelah kita sampaikan hasil evaluasi dari Provinsi maka .kita tinggal mengundangkan atau dilakukan legalisasi dari evaluasi sehingga Kabupaten bisa mengundang kannya, secara formatnya sudah lengkap kemudian dilakukan penjilidan dan sebagainya dan akan kita undang kan sebagai lembaran daerah.
editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Fokuskan Regulasi, DPRD Balangan Dorong Raperda Lebih Implementatif
Saiful Arif Apresiasi Kegiatan Jalan Santai Disporapar Balangan
Anggota DPRD Sri Huriyati Hadiri Pembukaan Expo Hari Jadi ke-23 Balangan di Tugu Maritam