TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M mengamankan seorang pria berinisial AB alias ACO (41) warga desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, Minggu (08/09/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AB diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Minggu (08/09/2024) siang.
“Kejadian berawal saat korban yang berinisial HS (39) warga kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak melaporkan bahwa dikediamannya telah terjadi pencurian,” jelas Joko.
Ia juga mengatakan berdasarkan keterangan korban dan saksi, siang itu korban baru pulang dari menjemput anaknya les belajar, sesampainya dirumah, anak korban melihat parfum dan buku catatan milik korban berserakan di lantai kamar yang sebelumnya disimpan didalam tas korban.

“Korban kemudian mengecek tasnya dan menemukan beberapa barang miliknya telah hilang dengan kerugian ditaksir sebesar 39 Juta Rupiah,” bebernya.
Setelah mendapat laporan petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku.
“Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang didapat saat itu sedang berada di jalan raya kelurahan sulingan,” ungkapnya.
Pelaku yang merasa di ikuti kemudian mempercepat laju sepeda motornya dan terjadi pengejaran, pelarian pelaku berhasil diberhentikan petugas di sebuah lampu lalu lintas di jalan Raya kecamatan Tanjung.
Ketika ditanyakan, korban mengakui semua perbuatannya dan kemudian pelaku AB diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dengan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
“Dari kejadian tersebut petugaa juga menyita barang bukti berupa 2 buah Laptop, 1 Buah tas warna biru muda, 1 Lembar Baju lengan pendek warna Merah, 1 Lembar Celana pendek warna Coklat, 1 buah sendal warna putih hitam, 1 Buah topi warna Hitam, 1 buah helm warna Hitam dan 1 buah skuter metik warna Hitam Merah,” pungkasnya. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Polisi Amankan Penjual Minuman Beralkol Didesa Kambitin
Polisi Amankan Lokasi Kebakaran Rumah Warga Desa Pengelak
Pencuri Cabai Diamankan Warga Catur Karya, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Dengan Cara Kekeluargaan