TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K mengamankan seorang pria berinisial MKAL (23) Warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong pada Senin (18/04/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan MKAL diamankan dikediamannya terkait dugaan tindak pidana pencurian di sebuah Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Stadion kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak pada Kamis (04/04/2024) pagi.
Pada Selasa (02/04/2024) malam, korban berinisial SAD (68) warga kelurahan pembataan kecamatan Murung Pudak sebelum berangkat bekerja, korban mampir ke ATM yang berlokasi di Jalan Stadion kelurahan Pembataan untuk mengambil uang sebanyak 2 juta Rupiah.
Kemudian pada Kamis (04/04/2024) pagi korban melaporkan kepada pihak bank telah kehilangan Kartu ATM dan membuat Kartu ATM baru, selesai kartu ATM tersebut dibuat korban kemudian mengecek saldo dan korban terkejut karena saldo tersebut berkurang tanpa sepengetahuannya sebesar 10,5 juta Rupiah.
Korban kemudian melakukan pengecekan ke bank dan terlihat ada 6 kali penarikan uang menggunakan kartu ATM tersebut hingga total 10,5 juta Rupiah.
“Dari hasil penyelidikan Polisi diketahui terdapat kelalaian dari korban yakni korban lupa ngambil kembali kartu yang masih tertancap di Mesin ATM tersebut” ungkap Joko.
“Pelaku mengaku sama sekali tidak mengenal korban dan tidak tahu PIN dari kartu ATM Tersebut, namun pelaku mencoba dengan pin bawaan yang ternyata sesuai dan kemudian pelaku mengambil uang dari tabungan milik korban tersebut” Lanjut Joko.
“Kami rasa pihak Bank pasti sudah menyampaikan pada awal pembuatan kartu ATM agar mengubah PIN (Personal Identification Number) atau dalam bahasa Indonesia adalah Sandi bawaan menjadi nomor PIN pribadi namun kembali kami mengingatkan hal tersebut kepada warga dan juga teliti kembali sebelum keluar dari Anjungan tersebut apakah ada barang bawaan pribadi yang masih tertinggal” Imbau Joko.
Saat ini pelaku MKAL sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP A.N. MKAL, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 lembar baju warna putih dan 1 buah senapan angin. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media
Warga Temukan Mayat Laki-Laki Diduga Gantung Diri Di Garagata