TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H mengamankan 1 Pria berinisial M (25) warga desa Kuaro Kecamatan Kuaro kabupaten Paser, Kaltim dan 2 pria warga kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong yakni SY (51) dan AR (43) pada Senin (19/03/2024) Malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,S.H.,S.I.K melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan ketiga pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Warga sekitar kost menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba dan petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang masuk ke dalam kost tersebut.
Saat diperiksa ditemukan 1 paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dibawah kasur kamar kost tersebut, dan diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

“M mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku SY dan AR dengan Harga 400 ribu Rupiah,” jelasnya.
SY dan AR kemudian diamankan dikediamannya masing- masing dan mengaku mendapat komisi sebesar 200 ribu Rupiah dari transaksi tersebut.
Pelaku M, SY dan AR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
“Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 buah pipet kaca, 3 buah handphone warna Merah Hitam, warna hitam dan warna biru, 1 buah sepeda motor warna abu-abu,” pungkasnya. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Kepergok Mencuri Pisang, Diduga Pelaku Tinggalkan Skuter Di Kebun Warga Mabuun
Kapolres Tabalong Temukan 8.000 Liter Solar Subsidi Di Tangki Penampungan SPBU Mantuil
Polsek Bintang Ara Amankan Seorang Wanita Berinisial atas Dugaan Kepemilikan Narkoba