TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., mengamankan seorang pria berinisial MR (22) warga kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong pada Kamis (08/02/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MR diamankan terkait kasus peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku MR berhasil diamankan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi transaksi narkoba dilingkungan mereka.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat pelaku MR saat itu berada di sisi jalan Raya di kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak.
“Saat akan diamankan, pelaku terlihat membuang sesuatu dari kantong celana sebelah kanannya, setelah diperiksa ternyata yang dibuang pelaku adalah sebuah potongan sedotan warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotik golongan I jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Pelaku MR mengaku membeli barang tersebut sebesar 300 ribu Rupiah dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
Pelaku MR kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk diproses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 buah handphone warna Biru dan 1 buah potongan sedotan warna hitam.(*)

“Kejadian bermula saat petugaa melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang mencurigakan, pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar pukul 16.15 wita petugas langsung mengamankan pelaku kemudian pada saat diamankan, terlapor sempat menjatuhkan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam yg berisi 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram ke tanah.
“Tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut,” pungkas Joko. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media