TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K.,, dan PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menggelar Konferensi Pers pada Rabu (07/02/2024) pagi.
Bertempat di halamab Mapolres Tabalong adapun kasus yang dirilia merupakan kasus peredaran uang palsu.
Hal ini diketahui pada Hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wita di Pasar Tanjung, oleh korban IB (62) Kecamatan Tanjung
Pelaku berjumlah 3 orang yaitu MH (25) warga Desa Walangkir Kecamatan Tanta, MA (73) warga Kelurahan Hujan Mas Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dan SAR (62) Desa Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Barang bukti yang disita berupa 2 Lembar KTP An. MH dan MA, 1 lembar uang kertas Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ABB 952321 yang diduga palsu, 1 lembar uang kertas Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 lembar uang kertas Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah), 8 lembar uang kertas 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ANB 550622, PAP 901140, CSX 807139, CSX 807139, PAP 901144, DRA 126716, ABB 954323 dan TBB 957969 yang diduga palsu, 2 buah Handphone warna hitam, 1 buah Handphone warna biru, 2 lembar uang kertas Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri : ALM 939131 dan JKR 412880, 1 lembar uang kertas Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : AAC 143033 yang diduga palsu.

Pada hari Selasa (16/01/2024) sekira pukul 12.30 Wita Saksi/Korban IB sedang berjualan nasi goreng di Pasar Tanjung,
Kemudian pelaku MH datang menggunakan penutup kepala (kopiah) warna Putih dan kemeja bermotif batik Hitam Putih membeli makan dengan harga sebesar Rp 48.000,- selanjutnya MH membayar dengan uang kertas tunai sebesar Rp 100.000,- sebanyak 1 lembar dan saksi/korban IB memberikan uang kembalian kepada MH sebesar Rp 52.000,- dengan rincian uang kertas Rp 50.000,- sebanyak 1 lembar dan uang kertas Rp 2000,- sebanyak 1 lembar.
Setelah pelaku MH meninggalkan warung, saksi/korban IB menyadari bahwa uang yang dibayarkan oleh pelaku MH adalah palsu dan kemudian melaporkan ke Polres Tabalong.
Berdasarkan ciri yang disebutkan korban, pelaku MH Kemudian diamankan di sebuah Rumah sakit di Kecamatan Murung Pudak saat menemani cek up Kesehatan keluarganya, pelaku MH mengaku mendapatkan uang diduga palsu tersebut dari pelaku MA alias Kai dengan cara membeli sebesar 500 ribu Rupiah uang asli untuk 1 juta rupiah Uang Palsu.
Pelaku MA diamankan di Terminal Karamat, Barabai Utara, Kec. Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.️
Pelaku SAR diamankan di Kelurahan Muara pemangkih Kecamatan Labuan amas utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Pelaku MH dikenalkan kepada MA melalui perantara pelaku SAR dan JT (DPO).
“Pelaku MA mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial PJ (DPO) warga kabupaten Malang, Jawa timur dengan cara membeli sebesar 1 juta rupiah uang asli untuk 2 juta Rupiah uang palsu dan melakukan transaksi di Pelabuhan Tanjung Perak Jawa Timur,” pungkasnya. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Polsek Banua Lawas Mediasi Pencurian Buah Pisang Milik Korban Inisial ” MUL’
Polisi Sita 6 Paket Diduga Sabu Pelaku Merupakan Residivis
Polisi Amankan Penjual Minuman Beralkol Didesa Kambitin