![]()
TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., dan PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menggelar Konferensi Pers pada Rabu (07/02/2024) pagi.
Bertempat di halaman Mapolres Tabalong, 3 Kasus peredaran gelap Narkotika dirilis.
3 kasus Narkotika yang digelar merupakan 1 rangkaian pengembangan yaitu dengan Pelaku BI (36) warga Randu Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong yang diamankan di Objek wisata Riam Bidadari desa Lumbang kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong dengan barang bukti berupa 19 paket berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu sabu dengan berat bersih total 3,43 gram, 1 buah bekas bedak warna putih, 1 buah wadah kecil bulat warna putih, 1 buah Handphone warna putih, Uang hasil penjualan sebesar 300 Ribu Rupiah.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
Pasal 112 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana denganpidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan palinglama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan palingbanyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana denganpidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pelaku BI diamankan Pada Jumat (02/02/2024) 13.00 wita anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu oleh pelaku BI yang telah menjadi Target Operasi di kecamatan Muara uya.
Sesampainya di tempat wisata Riam Bidadari, Petugas melihat seseorang yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada disebuah warung, kemudian petugas mendekati dan ketika di lakukan penggeledah badan ditemukan 19 paket berisi serbuk bening diduga narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat bersih total 3,43 gram didalam 1 buah bekas bedak warna putih dan 1 buah wadah kecil bulat yang disimpan didalam kantong celana yang ia pakai.
Setelah ditanyakan, BI mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial MF yang berada di desa palapi, kecamatan Muara Uya.
Kasus kedua yakni pengembangan informasi dari pelaku BI yang sudah diamankan sebelumnya di objek wisata Riam Bidadari desa Lumbang kecamatan Muara Uya, pelaku BI mengaku membeli Narkotika Jenis sabu-sabu dari pelaku MF (23) yang tinggal di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MF dikediaman nya, Kemudian dilakukan penggedahan rumah disaksikan dengan RT setempat dan ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 18,76 gram, 2 butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,55 gram.
Pelaku MF diamankan di Polres Tabalong dengan sangkaan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

pasal 114 ayat (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana
mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 18,76 gram, 1 buah plastik klip berisi 1 butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,38 gram, 1 buah plastik klip berisi 1 butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,17 gram, 2 buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 buah timbangan digital besar warna hitam, 1 buah timbangan digital besar warna emas, 1 buah wadah kaleng warna abu-abu, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 2 pack plastik klip, 1 buah wadah plastik bertuliskan rumah softcase, 1 buah tas selempang warna abu-abu hitam, 1 buah buku catatan, 2 buah Handphone warna hitam dan Uang tunai 500 ribu Rupiah dari hasil penjualan.
pelaku MF yang diamankan di kediamannya di desa Palapi Kecamatan Muara Uya, mengaku sebelumnya telah ada mengantar atau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pelaku MUS (44) warga desa Ribang Kecamatan Muara Uya Kemudian pelaku MUS berhasil ditangkap yang sedang berada dikediamannya.
Dilakukan penggedahan rumah disaksikan dengan kepala desa setempat dan ditemukan 19 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 86,2 gram, yang diakui pelaku MUS bahwa benar sebelumnya ada menerima narkotika jenis sabu dari pelaku MF.
Barang bukti yang disita dari pelaku MUS yaitu 19 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 86,2 gram, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah toples warna hijau, 1 buah kotak plastik warna bening, 2 buah pipet kaca, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 2 pack plastik klip besar, 2 pack plastik klip kecil, 2 buah plastik klip, 1 buah plastik klip besar, 4 lembar tisu, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 buah buku catatan kecil, 1 buah buku catatan besar, 1 buah kaleng warna merah dan 1 buah Handphone warna hitam.
MUS diamankan disebuah rumah di desa Ribang kecamatan Muara Uya,
Kabupaten Tabalong pada Hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 skp. 22.30 wita dengan Pasal Sangkaan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rellpolrestab)
Editor: Khayatufatimah
Berita Terkait
Polres Tabalong Amankan TKP atas Penemuan Mayat Dikebun
Istri dan Keluarga Dari Penabrak Anak di Muara Uya Minta Maaf Kepada Keluarga Korban
Simpan Narkoba Siap Edar, Residivis Narkoba Kembali Berurusan Dengan Hukum