TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel – Polres Tabalong melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polsek Upau yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Heri Siswoyo, S.H., mengamankan dan melakukan olah TKP korban tersengat listrik pada Selasa (09/01/2024) pagi.
Ditempat terpisah Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan korban tersengat listrik tersebut adalah seorang pria berinisial MN (20) warga desa bilas kecamatan Upau kabupaten Tabalong.

“Saat itu Korban MN bersama Saksi AS dan NA melakukan pekerjaan pembentangan kabel internet di Desa Masingai 1 RT. 2 Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong”ungkap IPTU Joko.
“Korban menggunakan tongkat panjang yang terbuat dari bahan logam untuk merapikan kabel Internet dari pohon tetapi tongkat tersebut mengenai kabel listrik PLN bertegangan tinggi yang mengakibatkan korban langsung jatuh dan tidak sadarkan diri” terangnya.
Saksi AS dan NA langsung mendatangi korban dan mencari pertolongan , kemudian korban langsung di bawa ke RSUD. H. Badaruddin Kasim Maburai.
“korban sempat di lakukan penanganan medis dengan luka bakar di jempol kaki kanan dan kiri serta kemaluan korban namun korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia” pungkas Joko. (rel polrestab)
editor : Riyanmaulana ttibuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Polsek Murung Pudak Selesaikan Kasus Pencurian Pisang Melalui Cara Kekeluargaan
Apel Pasukan, Bentuk Kesiapsiagaan Pelayanan Pengamanan Unjuk Rasa Damai Di DPRD Tabalong
Kepergok Mencuri Pisang, Diduga Pelaku Tinggalkan Skuter Di Kebun Warga Mabuun