TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tabalong melalui Komisi III memanggil Dinas PUPR melakukan rapat kerja bersama terkait dengan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Bangunan, terutama Runtuhnya Jembatan Sungai Kumap Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong di ruang rapat Komisi III lantai 2 Gedung DPRD ( Senin 18/ 2023 )
Rapat Kerja Komis III DPRD kabupaten Tabalong dipimpin langsung oleh ketua Komis III H.Muchlis S.H, didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris serta anggota komisi III. Rapat kerja bersama ini bertujuan sebagai upaya mengevaluasi perencanaan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan bangunan tentang progres penanganan Runtuhnya Jembatan Sungai Kumap Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong.
Menurut Ketua Komisi III H.Mucklis S.H menjelaskan, perlu kita ketahui Keterlambatan penanganan pemeliharaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan semakin lama akan mengakibatkan kerusakan yang semakin parah, biaya untuk melakukan perbaikan atas kerusakan jembatan juga semakin besar.
Oleh sebab itu Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong meminta kepada Dinas PUPR untuk melakukan agar secepatnya melakukan penanganan terhadap Runtuhnya jembatan Sungai Kumap ” jika daerah ( PUPR ) memang tidak mudah untuk melakukan pemeliharaan jembatan secara baik, kalau dana yang disediakan untuk itu sangat terbatas, namun PUPR bisa melakukan perbaikan dengan anggaran lain ” kata ketua komisi III

“Kami kira kalau tidak selesai sesuai target ada yang salah dalam perencanaannya. Nanti kami akan pertanyakan apa sebetulnya alasannya. Kalau perencanaan bagus, sesuai waktu itu kan enggak ada masalah sebetulnya,” tambah ketua Komisi III.
Hal senada juga disampaikan oleh.Angota Komisi III dari Partai PkB, ketidaktepatan waktu pelaksanaan perbaikan Jabatan Sungai Kumap tersebut apakah karena perencanaan yang kurang atau keterlambatan atau tidak direncanakan. Karena seharusnya begitu terjadi PUPR bisa menggunakan dana Emergency sehingga akan akan lebih mudah dalam pekerjaan Nya.
Ditempat yang sama , Kepala Dinas PUPR . Kabupaten Tabalong melalui Kepala Bidang Bina Marga Ahli Muda Fungsional Jalan dan Jembatan Sabani Hasbi mengatakan kelambanan disebabkan oleh proses administrasi yang harus dipenuhi.
Turunnya DIPA tidak otomatis pekerjaan itu akan bisa dilaksanakan, tetapi harus menentukan Satkernya, panitia lelangnya, proses pelelangannya sampai kontrak pekerjaan itu ditandatangani. Proses ini memerlukan waktu yang cukup lama. Belum lagi kalau desain awalnya tidak cocok lagi, karena jalan, Jembatan lebih rusak dari sebelumnya. Ini akan mengakibatkan perubahan-perubahan yang membutuhkan waktu ” kata Sahbani Hasbi

” kami menyadari bahwa untuk infrastruktur bangunan dan jembatan, untuk saat kami tidak bisa melakukan pelelangan dikernakan waktu pelaksanaan, namun jika jalan masih bisa, sebab infrastruktur jalan pekerjaan nya cukup cepat dan masih sempat dilakukan pelelangan nya.” tambah Kabid Sahbani ( reldprd) Editor: Riyanmaulana tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Fokuskan Regulasi, DPRD Balangan Dorong Raperda Lebih Implementatif
Saiful Arif Apresiasi Kegiatan Jalan Santai Disporapar Balangan
Anggota DPRD Sri Huriyati Hadiri Pembukaan Expo Hari Jadi ke-23 Balangan di Tugu Maritam