TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM POLRES Tabalong melalui Satresnarkoba . menggelar press release terkait hasil ungkapan kasus Narkoba jenis Sabu dan sejumlah obat- obat terlarang hasil pengungkapan selama beberapa bulan Agustus 2023 dengan tersangka, NA (28) warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, RM (22) warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai dan MA warga Desa Tanta, Kecamatan Tanta.
Kapolres Tabalong Anib Bastian, S.I.K S.H , melalui Waka Polres Tabalong Kompol Taufiq Arifin S.Hut, S.I.K mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari hasil ungkap kasus sejak pada bulan Agustus 2023. dengan rincian narkotika yang dimusnahkan adalah sabu seberat 23,77 gram, Pil Dextro 13.220 butir dan Pil Yurindo 10.561 Butir
Barang bukti (narkotika) yang berhasil kita sita, pada hari ini adalah sebuah komitmen dari pemerintah, Polres Tabalong dan kita semua untuk terus berperang terhadap peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum polres Tabalong. ” kata waka Kapolres Tabalong kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian S.I K, S.H melalui Waka Polres Tabalong Kompol Taufiq Arifin S.Hut, S.I.K menegaskan pemusnahan barang butik tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Termasuk dalam hal ini bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri Tabalong dan Pengadilan Negeri Tabalong untuk memastikan barang bukti benar-benar barang bukti hasil tangkapan yang dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti disaksikan oleh kuasa Hukum tersangka,, Perwakilan Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri Tabalong dan Pengadilan Negeri Tabalong. Serta ketiga tersangka.
Masih menurut Wakapolres Tabalong, Kompol Taufiq Arifin,S.Hut, S I.K menambah, pelaku peredaran obat terlarang jenis Dextro dan Yurindo berhasil di tangkap oleh petugas melalui kerja sama Polres Tabalong Satreskoba dan Polda Kalsel untuk memutus mata rantai peredaran nya masuk ke Tabalong.
” atas perbuatan nya tersangka akan kami jerat dengan KUH pidana pasal 53 ayat 1 dan undangan -undang Kesehatan Pasal 45/35 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling Rp 5 miliar,” kata Wakapolres
Ditempat yang sama Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, untuk penjualan obat Destro dan Yurindo adalah pada ABG dengan keuntungan hasil tiga kali lipat ( rel )
editor Riyanmaulana tribuneplusonlie.com
![]()
Berita Terkait
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media