April 17, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Kejaksaan Negeri Tabalong Kawal 10 Proyek Prioritas Daerah Tahun Anggaran 2023

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG, TRiBUNEPLUSONLINE.COM Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan menunjang perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tabalong melakukan upaya percepatan pembangunan skala prioritas baik secara kuantitatif maupun kualitatif, tentu hal ini akan membuka celah terjadinya masalah hukum, dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Untuk mereduksi potensi penyelesaian pekerjaan tidak tepat waktu, Pemerintah Kabupaten Tabalong mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong. ( SK ) Nomor : 188.45/223/ 2023 tentang pelaksanaan percepatan proyek Prioritas. Dalam surat Keputusan tersebut, Bupati Tabalong meminta kepada kejaksaan Negeri Tabalong untuk memberikan pengawalan sebagai upaya percepatan pelaksanaan proyek Prioritas Kabupaten Tabalong dalam menunjang perekonomian Daerah. Perlu diketahui Surat Keputusan ( SK ) Bupati Tabalong merujuk pada Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis secara Nasional dan proyek prioritas Daerah.

Dasar SK Bupati Tabalong Kejaksaan Negeri melakukan pengawalan mengingat tugas dan fungsi yang dimiliki oleh kejaksaan, memiliki peran utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek prioritas Daerah. Hal ini di katakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong melalui Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelina, S.H di ruang kerjanya ( Jumat / 25/ 8 / 2023. )

Kepada tribuneplusonline.com Kasi Inteljen Amanda Adelina S.H menjelaskan sebelum dilakukan pengawalan, SKPD seperti Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan terlebih dahulu melakukan Expose dengan kejaksaan dan menyerahkan semua dokumen, oleh Kejaksaan Negeri dilakukan telaahan kemudian turunlah perintah tugas untuk dilakukan pengawalan terhadap proyek prioritas Daerah.

Pengawalan proyek prioritas daerah sebanyak 10 kegiatan, 8 kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) dan 2 Kegiatan pada Dinas Kesehatan. Dinas PUPR seperti: Rehabilitasi Jalan Kaong – Bilas, Kembang Kuning Bilas, Kembang Kuning Nawin. Peningkatan Jalan Burum Mihol, Kuwari Mihol , Rungun Misim dan Jembatan Sakuyah.

Pembangunan Jembatan Talan dan Pemindahan Deviden Jalan P.H.M Noor merupakan Proyek Lanjutan. Peningkatan Jalan Binjai Salikung dan Salikung Kumap, Pembangunan Ruas Jembatan Kaong Manakin, Pengembangan Jaringan Distribusi dan sambungan Rumah Kelurahan Balimbing Raya, dan pemeliharaan ruas jalan Basuki Rahmat Hikun serta pembenahan Trotoar juga Drainase pada Dinas PUPR, 7 Bidang Bina Marga dan 1 Bidang Cipta Karya.

Sementara dua pruduk dalam rangka mewujudkan kan kemandirian daerah seusai dengan Visi Misi Bupati Tabalong, belanja modal melalui mata anggaran Dinas Kesehatan seperti, Pembangunan lanjutan Rumah sakit Kelua dan Pembangunan Rumah Sakit Jaro.

Terhitung pada tanggal 15 / 8 / 2023 kejaksaan Negeri Tabalong telah menghentikan pengawalan dikernakan proses pembangunan masih panjang dan tidak akan terkejar pada tahun ini . Pengawalan terhadap 10 Kegiatan prioritas Daerah yang diberikan oleh Kejaksaan merupakan bentuk sumbangsih kami dalam mewujudkan Visi – Misi Kabupaten Tabalong (*** )

Editor Riyanmaulana tribineplusonline.com

Loading