Agustus 3, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Polres Tabalong Dan Bapas Kelas II Amuntai Tandatangani Mou Implementasi KUHP

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum serta meningkatkan perlindungan hak-hak warga binaan dan klien pemasyarakatan, Polres Tabalong bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (31/7/2026) pagi di Aula Polres Tabalong, Jalan Ir. PHM Noor No. 29 RT. 04, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., Wakapolres Tabalong Kompol Hasanuddin, S.H., Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Heru Yuswanto, Kalapas Tanjung Trijoko, Kepala Bapas Kelas II Amuntai Subiyanto, Karutan Tanjung Raymond Girsang, Kasat Intelkam Polres Tabalong AKP Asep Dedi Hermawan, S.E., Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., serta Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Oki Hermawan, S.H., M.M.

Nota Kesepahaman tersebut mengatur kerja sama pelaksanaan implementasi ketentuan KUHP, KUHAP, dan SPPA, khususnya dalam pendampingan terhadap klien pemasyarakatan dewasa maupun anak selama proses peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi, sekaligus memperkuat koordinasi dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, serta klien pemasyarakatan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

MoU ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani oleh para pihak. Kesepakatan tersebut akan berakhir atau batal dengan sendirinya apabila di kemudian hari telah diatur secara jelas dan lengkap dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pendampingan klien pemasyarakatan.Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.(rel)

Editor, khayatun fatimah tribuneplusonline.com