Mei 3, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Korban Penipuan Skema Segitiga Sepakat Damai, Kerugian Material Tanggung Bersama

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG,TRIBUJEPLUSONLINE.COM Pada hari Jumat dua orang korban penipuan mendatangi Polsek Kelua untuk meminta saran, pendapat, dan penyelesaian permasalahan mereka terkait penipuan Skema segitiga ( 1/5/26 )

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan kedua korban yaitu SJ (29) warga Desa Pasar Panas kecamatan Kelua kabupaten Tabalong dan SYF (46) warga desa Sumber Baru kecamatan Sungai Pinang kabupaten Banjar.

“Kedua pelaku ini merupakan korban penipuan skema segitiga bermodus Jual Beli mobil” ujar IPTU Heri.

Kejadian bermula ketika SJ mengunggah penjualan sebuah mobil penumpang di media sosial dengan harga 95 juta Rupiah, unggahan tersebut kemudian ditanggapi oleh seseorang yang mengaku bernama Wawan (pelaku penipuan).

Pelaku selanjutnya meminta korban SJ menghapus unggahan tersebut dengan alasan kendaraan akan dibeli melalui sistem kredit oleh rekannya.

Namun tanpa sepengetahuan SJ, pelaku wawan mengunggah ulang mobil tersebut di media sosialnya dengan harga jauh lebih murah yaitu sebesar 60 juta Rupiah dan menarik perhatian korban SYF, terjadi tawar menawar antara pelaku wawan dan korban SYF hingga terjadi kesepakatan harga sebesar 50 juta Rupiah.

Pelaku kemudian mengatur komunikasi antara kedua korban, pelaku mengaku bahwa kendaraan tersebut berada di tempat tantenya, yakni korban SJ.

Pelaku mengarahkan kepada SYF agar pembayaran dilakukan melalui rekening miliknya sedangkan kepada SJ , pelaku mengatur agar menyetujui harga yang di tawar oleh SYF yaitu sebesar 50 juta Rupiah dan kekurangan sebesar 45 juta Rupiah akan ditransfer ke SJ sekaligus hingga genap sejumlah 95 juta oleh pelaku wawan.

Setelah kedua korban bertemu pada jumat (01/05/2026) siang dan saling berkomunikasi sesuai arahan yang sudah diatur sedemikian rupa oleh pelaku wawan, korban SYF mentransfer uang sebesar 50 juta Rupiah kepada pelaku, namun korban SJ belum mau menyerahkan mobil tersebut karena belum menerima pembayaran sebagaimana dijanjikan pelaku.

Ketika kedua korban mencoba menghubungi pelaku, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif dan keduanya menyadari telah menjadi korban penipuan.

Sempat terjadi perdebatan diantara kedua korban dan akhirnya permasalahan tersebut dibawa ke Polsek Kelua untuk melakukan mediasi.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelua IPTU Djanan Kurniawan AS dan dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Karangan Putih BRIPKA Alpian Noor serta para saksi terkait, IPTU Djanan memberikan penjelasan terkait langkah hukum yang dapat ditempuh, baik melalui proses pelaporan resmi maupun penyelesaian secara kekeluargaan.

Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan dengan kerugian ditanggung bersama, kedua belah pihak tidak saling menuntut di kemudian hari atas permasalahan tersebut.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online, terutama apabila melibatkan pihak ketiga dan pembayaran melalui rekening yang tidak jelas identitasnya dan harga yang jauh dibawah harga pasaran” imbau IPTU Heri.

“Pastikan identitas penjual maupun pembeli, melakukan transaksi secara langsung dan transparan, serta tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatur komunikasi maupun pembayaran secara sepihak,” lanjutnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana penipuan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku”Tutup IPTU Heri.(rel )

editor khayatun fatimah tribuneplusonline.com