April 17, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Wahyudi Azhari Ingin Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Menjadi Payung Hukum di Tingkat Lokal Bisa Disahkan

Bagikan Berita di Atas

PARINGIN – TRIBUNEPLUSONLINE.COM Berdasarkan hasil rapat yang di gelar ruang aula komisi III DPRD Balangan belum lama tadi telah di bahas tentang memfinalisasi Raperda (Rancangan peraturan daerah) tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran untuk memperkuat payung hukum di tingkat lokal ,salah satu daerah yang menonjol adalah kabupaten Balangan.

Anggota DPRD Balangan Wahyudi Azhari menyampaikan komisi III DPRD Balangan telah melakukan finalisasi Raperda inisiatif pencegahan kebakaran pada awal April 2026,ujarnya saat di konfirmasi awak media, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya ada beberapa poin-poinnya penting terkait finalisasi Raperda kebakaran di daerah terutama pada perkembangan di Balangan.

Diantaranya penguatan regulasi, ruang lingkup raperda, standar keamanan bangunan, sanksi administratif dan pidana, eerta mitigasi karhutla 2026.

Dalam penguatan Regulasi dijelaskan finalisasi ini bertujuan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemda, khususnya BPBD dalam mengatur standar pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Sedangkan untuk Ruang lingkup Raperda ini mencakup rencana induk sistem proteksi kebakaran,pencegahan bahasa kebakaran,penanggulangan ,peran serta masyarakat ( termasuk pemberdayaan relawan pemadam kebakaran ( Redkat) ,serta pengawasan dan sanksi.

Selain itu di paparkannya wahyudi ,Standar keamanan banguanan merupakan Raperda yang mengatur kewajiban penyediaan alat pemadam api ringan ( APAR) dengan ukuran tertentu dan pemasangan hidran halaman ,khususnya untuk bangunan pemukiman non -sederhana, gedung,dan pemukiman dengan luas tertentu .

Sanksi administratif inistratif dan pidana merupakan Raperda yang membuat ketentuan sanksi ,baik administratif maupun pidana( kurungan / denda ),bagi pelanggagan aturan pencegahan kebakaran,tegasnya .

Ditambahkannya ,Mitigasi karhutla 2026 selain mengatasi kebakaran gedung ,regulasi ini juga krusial mengingat adanya prediksi kemarai panjang pada 2026 yang meningkat risiko kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) ,sehingga sinergi pencegahan dini sangat di perlukan .

Ia berharap dengan disahkannya perda ini ,pemerintah daerah memiliki wewenang lebih tegas dalam penegakan aturan standar keamanan kebakaran di wilayahnya khususnya di wilayah kabupaten Balangan ,jelasnya wahyudi.

Reperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran sudah di tahap finalisasi dan mudah mudahan segera dapat disahkan, supaya pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur standar pencegahan dan penanggulangan kebakaran,tutupnya .