PARINGIN,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan daerah. Melalui operasi gabungan yang digelar pada Sabtu, 30 Agustus 2025, petugas berhasil menggerebek dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras tradisional jenis tuak.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Balangan, Faisal Noorhadi, ST, bersama JF Pol PP Ahli Muda Bidang Perda, Ferdy Syaftiawan, SH, MM. Dari hasil penggerebekan, tim mengamankan sekitar 50 liter tuak siap edar beserta dua orang tersangka, masing-masing seorang laki-laki dan seorang perempuan.
“Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas, khususnya terkait larangan menjual minuman beralkohol serta minuman tradisional yang memabukkan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” tegas Faisal Noorhadi.
Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas dan ketertiban hukum di Kabupaten Balangan.
![]()
Berita Terkait
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Tabalong Gelar Aksi Bersih-Bersih Mushola
Kapolres Tabalong Sambangi SMAN 1 Tabalong, Edukasi Pelajar tentang Bahaya Judi Daring dan Penipuan Digital
PHM Dorong UMKM Binaan Kaltim Tembus Pasar Internasional melalui Trade Expo Indonesia 2026