TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Tabalong ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025 Dalam Rangka Penyampaian Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ( Senin 1 September 2025 )
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Reza Fahlifi didampingi wakil ketua H.Mustafa dan Hj. Faridah Marlan dihadiri oleh Bupati Tabalong H.Noor Rifani, jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong dan sejumlah anggota DPRD. Paripurna terselenggara untuk menyampaikan dua raperda yang akan dibahas dan diputuskan lebih lanjut oleh anggota DPRD. Raperda pertama adalah, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda kedua tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
Bupati Tabalong dalam sambutannya mengatakan, untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, diperlukan penataan kelembagaan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik demi terwujudnya tujuan Negara berlandaskan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 Tentang pembinaan dan pengendalian kelembagaan perangkat daerah serta mencermati dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pemerintah daerah sehingga perlu di evaluasi kembali perangkat daerah yang ada sesuai dengan skor urusan Pemerintahan Dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini
Masih menurut Bupati Tabalong dalan sambutannya menambahkan, dalam rangka menindaklanjuti hasil penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi daerah saat ini, sehingga perlu diganti.
Melalui pertimbangan hasil pemetaan urusan Pemerintahan dan Regulasi Peraturan Perundangan yang berlaku serta prinsip efektivitas dan efisiensi kelembagaan, maka dipandang perlu ada penggabungan beberapa Perangkat Daerah. Penggabungan Perangkat Daerah tersebut sesuai dengan perumpunan urusan Pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
” RAPERDA Tentang Pengakuan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini disusun dengan memperhatikan Amanat Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, ” kata Bupati Tabalong
” pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Tabalong selain merupakan wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah dan Negara terhadap masyarakat hukum adat juga merupakan upaya pemenuhan hak-hak bagi masyarakat hukum adat.” tambahnya lagi.
Bahwa dalam rangka mendukung optimalisasi pemberdayaan masyarakat hukum adat, perlu penguatan lembaga kemasyarakatan adat, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat yang berada di daerah.
Kemudian sesuai Ketentuan Pasal 63 Ayat (3) Huruf K Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, Ketentuan Huruf K Angka 7 Huruf A Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Berwenang Untuk Mengatur Tentang Pengakuan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Melalui Peraturan Daerah Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(Dua) Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami sampaikan melalui Surat Bupati Tabalong Nomor B.68/SETDA/100.3/VIII/2025, Tanggal 29 Agustus 2025 dengan maksud dapat dibahas sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD atau ketentuan yang berlaku.( reldprd )
![]()
Berita Terkait
Hj Desi Suryanti Dipercaya Pimpin Pramuka Tabalong
Disdikbud Tabalong Gelar Halalbihalal dan Perpisahan Pejabat
Fokuskan Regulasi, DPRD Balangan Dorong Raperda Lebih Implementatif