Juni 17, 2025

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Pria Di Haruai Terbakar Cemburu, Berakhir Menjadi Korban Penganiayaan

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel, Polres Tabalong , Cinta segitiga antara korban, pelaku dan saksi mengakibatkan korban seorang pria mendapatkan pukulan sebuah kayu balok usai mendobrak pintu kamar sebuah warung di desa Kembang Kuning kecamatan Haruai kabupaten Tabalong pada Sabtu (19/04/2025) siang.

AL (33 ) warga desa Santuun kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong menjadi korban penganiayaan seorang pria berinisial FIT (42) warga desa Batu Pulut kecamatan haruai kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kejadian bermula saat korban menghubungi saksi SN yang diakui oleh korban ada hubungan asmara dengannya melalui pesan dan panggilan Whatsapp, namun tidak ada respon.

Korban kemudian mendatangi warung dimana saksi bekerja dan melihat warung dalam keadaan tutup, korban kemudian mendekat dan mengintip disela jendela kamar saksi, korban melihat saksi sedang berduaan dengan pelaku dikamar tersebut.

Melihat hal tersebut korban marah dan terbakar cemburu lalu langsung mendobrak pintu kamar warung tersebut lalu kemudian memukul pelaku dan sempat dilerai oleh saksi.

Merasa mendapat pukulan dari korban, pelaku kemudian berlari kearah belakang warung namun masih dikejar oleh korban, pelaku yang menemukan sebuah kayu balok palang pintu lalu memukulkan ke arah korban dan mengenai bagian wajah serta tangan korban lalu pelaku melarikan diri.
Tak terima atas perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.

Mendapatkan laporan dari korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian mengamankan pelaku disebuah rumah di desa batu Pulut kecamatan Haruai pada Selasa (06/05/2025) malam dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku FT, 1 buah Balok kayu dengan panjang kurang lebih 79 Centimeter, 1 lembar baju berwarna Biru Malam, 1 lembar Surat Keterangan Visum Et Refertum berupa Pemeriksaan Fisik yaitu terdapat memar pada pipi kanan berwarna merah keunguan lima kali lima centimeter, tepi tidak rata, Terdapat luka lecet pada pipi kanan ukuran dua kali dua centimeter, terdapat luka lecet pada pergelangan tangan ukuran satu kali satu centimeter.(*)