oplus_2
![]()
TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ( DPRD ) Kabupaten Tabalong menggelar.Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke- 6 dan ke- 7 Masa Sidang II Tahun 2024 dalam rangka penyampaian Pendapat Akhir terhadap 2 Buah Raperda (Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan ke- 8 Masa Sidang II Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Pj. Bupati Tabalong terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabalong tahun 2025 – 2045 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tabalong ( Senin 24/06 / 2024 )
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Tabalong H.Mustafa didampingi Wakil Ketua H. Jurni SE , Wakil Ketua II Habib M.Taufami Al-Khab Pj.Bupati Tabalong, Hj. Hamida Munawaroh, Pj.Sekda Tabalong, M. Fitri Hernadi, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kapolres Tabalong, Dandim 1008 Tabalong, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Kepala Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Dinas / Badan dan Camat se- Kabupaten Tabalong.

Berdasarkan pemaparan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tabalong, mereka menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong dengan berbagai saran dan masukan. Setiap perubahan anggaran harus disertai dengan alasan yang tepat, diprioritaskan pada belanja yang memiliki kebutuhan yang mendesak dan terkait hajat hidup orang banyak.
Ditempat yang sama Pj. Bupati Tabalong Hj. Hamida Munawaroh ST.MT sambutannya mengatakan atas nama pihak eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan anggota dewan atas terselenggaranya Rapat Paripurna Dewan pada hari ini. realisasi pendapatan dan belanja APBD Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2023, sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah yang akuntabel dan transparan.
Berdasarkan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabalong Tahun 2023 sebesar Rp. 256.804.852.375,79, Realisasi Pendapatan Transfer yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 2.142.262.619.525,00 dan Realisasi Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 3.962.209.421,00
Sehingga total realisasi pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Tabalong pada tahun anggaran 2023 sebesar, Rp. 2.403.029.681.321,79.atau sebesar 109,82 persen.
Belanja daerah pada APBD Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp. 2.296.370.148.723,00 atau sebesar 86,96 persen dan Realisasi Pembiayaan antara lain Penerimaan Daerah sebesar Rp 495.378.796.680,86 yang merupakan total penggunaan Silpa Tahun 2023.
Pengeluaran Daerah Sebesar Rp 41.752.349.487,00 yang merupakan
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 560.285.979.792,65 atas dasar tersebut kita telah menerima WTP sebanyak 10 kali secara berturut-turut
Keberhasilan pemerintah daerah tak lepas dari dukungan kebersamaan dan kebaikan Anggota DPRD yang selama ini bahu membahu dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
Pada kesempatan ini pula Pj. Bupati Tabalong menyampaikan Raperda yang secara garis besar seperti, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, Bahwa Sesuai dengan Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Menyatakan Bahwa Pembentukan BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
Ketentuan tersebut dikarenakan adanya peningkatan intensitas dan beban kerja seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, peningkatan kejadian bencana dan APBD Kabupaten Tabalong serta kebutuhan masyarakat akan perlindungan dari bencana, maka BPBD Kabupaten Tabalong yang sebelumnya klasifikasi Perangkat Daerah Kategori B dapat dinaikkan menjadi Perangkat Daerah Kategori Klasifikasi A.
Hal ini juga didukung dengan terbitnya surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 000.8.1/01567/ORG tanggal 21 September 2023 mengenai usulan peningkatan klasifikasi BPBD Kabupaten Tabalong yang memberikan persetujuan untuk dinaikkan menjadi Klasifikasi A.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur Badan Riset Dan Inovasi Daerah menyatakan bahwa pembentukan BRIDA pada perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berita Terkait
Anggota DPRD Balangan Sampaikan Harapan Penuh Makna di Momentum Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
Paripurna DPRD Bahas LKPJ 2025 dan Setujui Raperda Penyertaan Modal Air Minum Tabalong Bersinar
Karya Seni dan Inovasi di Pemerintah, Begini Kisah Camat Juai Nanang Edward