April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Fenomena GunawanRumah Singgah, Kehadiran Negara & Keluarga

Bagikan Berita di Atas

Oleh: Erlina Effendi Ilas ketua KS2 Kabupaten Tabalong

Akhir – akhir ini seorang pria bernama Gunawan menjadi fenomena di Kota Tanjung, Tabalong. Pria dengan indikasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ ) tersebut dinilai kerap membuat ulah dan berpotensi merugikan pihak lain. Namun pada sisi lain, ulahnya dianggap sebagai kelucuan yang dimaklumkan sebagian orang. Gunawan kadang memunculkan sisi kewarasannya, kerap pula memun

Gunawan tak sekali dua diamankan pihak kepolisian sebab gangguan sosial yang dibuatnya. Tetapi lagi – lagi, tak ada landasan hukum aparat keamanan untuk menjeratnya dengan indikasi pidana apapun. Jika dibiarkan lantas siapa pula yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian pada hal publik.

Orang yang tidak kuasa mengendalikan akal dan pikirannya atau ODGJ tak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Tak lama setelah diamankan, Gunawan pasti dilepaskan. Berolah lagi.

Gunawan harus ditangani, karena membiarkannya sedemikian dapat menimbulkan potensi merugikan orang lain. Penanganan Gunawan haruslah dilakukan dengan pendekatan perspektif dan prinsip dalam bingkai bernegara, keluarga dan keterdukungan lingkungan sosialnya.

Maksud negara di sini adalah merujuk kepada pelaksana dalam urusan pemerintahan didaerah. Bupati dan dinas terkait, bukan kepolisian. Kepolisian sebagai alat negara melakukan back up dalam urusan pengamanan, jika dia melukai dirinya dan orang lain.

Peran Pemerintah sebagai pelayan masyarakat (customer driven government) tidak dapat memilah hanya melayani yang waras saja. Warga negara seperti ODGJ juga juga mendapatkan kesempatan dan akses pelayanan publik sama.

Pemerintah haruslah berwujud meeting needs of the customer, not the bureaucracy (Gaebler dalam Labolo, 2017:40), dimana lebih mementingkan tepenuhinya kebutuhan warga negara (customer) termasuk ODGJ yang tidak bisa menuntut haknya, bukan memenuhi apa yang menjadi kemauan birokrasi itu sendiri.

Negara melalui pemerintah dengan good will Pemda dan bupati mesti membuat payung hukum dan alokasi dari APBD yang rasional guna penanganan warganya yang ditimpa musibah seperti Gunawan, karena cantolan konstitusi di atasnya sangatlah jelas dan terang.

Musibah yang dialami Gunawan juga dialami oleh banyak warga lainnya di Kabupaten ini. Hanya yang muncul ke permukaan adalah Gunawan. Di luar Gunawan banyak anak bangsa kita mengalami nasib tak beruntung seperti Gunawan.

ODGJ bukan gila. Karena setiap orang bisa saja terkena problem ODGJ atau gangguan jiwa biasa. Sebuah penelitian mengungkapkan 1 dari 5 orang di Indonesia mengalami gangguan kejiwaan. Jadi yang masih waras jangan belagu juga, jangan – jangan bagian dari 1 dari 5 itu.

Diksi dan frasa orang gila itu perspektif yang tidak patut digunakan dengan upaya memanusiakan orang yang terkena musibah ODGJ. Hal ini juga pernah Rasululullah tegaskan kepada para sahabat. Nabi Muhammad SAW melarang mencap orang sebagai orang gila hanya karena akalnya tertutupi.

Rasulullah kemudian menunjukkan kepada sahabat orang gila sebenarnya, yakni mereka yang diberi amanah tapi korupsi, menjabat tapi tidak berbuat apa – apa, bekerja atas nama rakyat tapi lupa dengan rakyat. Itulah orang gila sebenarnya.

Adanya peran dan tanggung jawab pemerintah tersebut tidak lantas melepaskan tanggung jawab keluarga dari penderita ODGJ. Penyembuhan penderita ODGJ sangat bergantung kepada pola penanganan di lingkungan terdekatnya, setelah itu di lingkup sosial kehidupannya.

Keluarga tidak boleh mundur dan menyerah untuk melakukan ikhtiar dan sikap terbaiknya kepada anggota keluarga yang mengidap ODGJ. Pola hubungan internal keluarga yang dipenuhi rasa saling respek, mengasihi, saling support dan perilaku yang harmonis, kondusif dapat memberi efek dalam penyembuhan.

Perlu Rumah Singgah
Penanganan ODGJ pada tahap tertentu atau orang sakit pada level tertentu mengharuskan pasien dirujuk ke rumah sakit provinsi di Banjarmasin. Di ketika inilah warga negara miskin atau kurang mampu mengalami dilema.

Kerap rujukan ke Banjarmasin tidak diambil pasien dan keluarganya sebab ketiadaan biaya menopang hidup dan penginapan. Akhirnya banyak warga negara miskin tidak dapatkan akses haknya sebab pemda merasa cukup menanggungkan BPJS kelas 3 nya saja.

Problem masyarakat miskin yang harus dirujuk ke Banjarmasin sangatlah kompleksitas, mulai dari persoalan akomodasi, mereka harus tinggal di mana, soal transportasi, nafkah buat yang ditinggalkan di kampung, hingga menafkahi diri sendiri dengan kondisi meninggalkan pencaharian harian yang biasa mereka kerjakan.

Wal hasil, dengan kondisi demikian banyak warga miskin terhenti mendapatkan pelayanan kesehatan. Alasan – alasan tersebut telah membuat warga miskin tidak dapat menyelesaikan pengobatannya secara menyeluruh.

Pemerintah mesti hadir dalam bentuk rumah singgah sebagai solusi bagi warga Saraba Kawa yang sangat memerlukannya. Harus ada goodwill mengalokasikannya, terlebih APBD Tabalong tiap tahun semakin meningkat.

Pada akhirnya fenomena Gunawan tersebut membutuhkan kehadiran negara, keluarga dan lingkungan yang sehat. Lingkungan yang sehat adalah elemen publik yang tidak memanfaatkan kekurangan Gunawan sebagai bahan konten untuk sekadar dijadikan viral di media sosial.

Semoga Gunawan dan para ODGJ dapat disikapi dalam bingkai menghadirkan semua pihak untuk hadir buat mereka, terutama pemerintah, keluarga dan lingkungan sosialnya.

Demikian juga warga miskin dapat menjalani rujukan dengan mudah ketika pemerintah memahami, bahwa yang mereka butuhkan lebih dari sekadar BPJS kelas 3, tapi juga rumah singgah, akses transportasi dan kefakiran selama menjalani perawatan nun jauh dari kampungnya. (** )

editor Khayatun Fatimah tribuneplusonline.com

Loading