November 9, 2025

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Pria Inisial MA, Rampas Gawai Milik Mantan Istri

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polres Tabalong melalui Polsek Bintang Ara yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Sardi Abdul Karim, S.PD.I bersama satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial MA (35) warga Misim, desa Dambung Raya kecamatan Bintang Ara kabupeten Tabalong atas dugaan melakukan tindak pidana Perampasan Gawai Milik seorang Wanita berinisial JUM yang merupakan mantan istri nya sendiri ( Selasa (11/06/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MA diamankan dikediamannya terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau barang siapa secara hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUH Pidana atau pasal 335 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Menurut keterangan korban JUM (20) yang kediamannya berseberangan dengan rumah pelaku dan korban juga merupakan mantan istri pelaku, berawal pada Selasa (28/05/2024) malam saat korban menghadiri acara haul dirumah tetangganya, setelah acara selesai korban yang saat itu duduk diteras bersama warga lain dan sedang memainkan Gawainya didatangi oleh pelaku sambil berucap dengan nada keras “ “sini handphone nya, sini handphone nya”, sembari menunjuk ke arah gawai yang dipegang oleh korban, akan tetapi saat itu korban menolak dan tidak menurutinya serta berusaha untuk mempertahankan barang miliknya.

saat tersangka bertemu korban sedang menggunakan Handphone, kemudian berkata “sini handphone nya, sini handphone ini” sambil menunjuk ke objek dipegang dan mantan Istri nya menolak untuk menyerahkan, .

Merasa tak dihiraukan oleh korban, pelaku kembali menyambung ucapannya “kalau tidak menyerahkan, ku bunuh kamu !!” Sehingga korban ketakutan dan langsung menyerahkan gawai tersebut.

Setelah menguasai gawai tersebut, pelaku kemudian meninggalkan korban, pelaku dan 2 saksi sempat membuntuti kemana pelaku pergi namun karena kondisi gelap, korban mengurungkan niatnya.

Tidak lama berselang pelaku datang dan berteriak-teriak mencari dan mengejar korban hingga korban bersembunyi dengan cara menceburkan diri ke dalam sebuah sumur hingga mengalami beberapa luka pada bagian tubuhnya.

Menurut keterangan pelaku, dirinya merasa terbakar cemburu saat membuka gawai milik korban dan membaca ada percakapan mesra antara korban dan seorang diduga pria yang tidak dikenalnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan dipolres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah gawai berwarna biru langit beserta kotaknya (*)

Editor: Khayatun Fatimah tribuneplusonline.com