TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM
Tindak pidana korupsi saat ini sering sekali kita dengar secara luas masyarakat sekitar kita. Siapapun saat ini bisa melakukan korupsi, namun siapapun juga bisa melawan korupsi dimulai dari kita, sekitar kita, bahkan bisa dimulai dari hal terkecil.
Korupsi berasal dari bahasa latin, corruption yang memiliki kata kerja yang tinggi yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok.
Dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimaksud, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/ perekonomian negara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.

Oleh karena itu, perlu ditanamkan nilai-nilai antikorupsi yang diharapkan menumbuhkan budaya antikorupsi termasuk di lingkungan kerja hal ini di katakan oleh KPK RI Tri Desa Adi Nurcahyo saat Zoom Se- Kalsel di Aula Nansarunai Kantor Pemkab Tabalong (Selasa (06/02/2024).
Dalam pertemuan secara zoom yang di hadir oleh Sekretaris Daerah Hj. Hamida Munawarah, kepala Dinas Pekerjaan umum, Kepada Badan Inspektorat Zainal Arifin dan sejumlah Kepala Dinas, Para Kepala Bidang sejumlah staff. (rell)
Editor: Khayatunfatimah.
![]()
Berita Terkait
Polres Tabalong Jalani Audit Kinerja Tahap I, Fokus Perencanaan dan Pengorganisasian
Disdikbud Tabalong Gelar Halalbihalal dan Perpisahan Pejabat
Kedatangan Tim Biro Rena Polda Kalsel, Perkuat Kinerja melalui Penilaian SIK3 dan Anev SI ABK