Oktober 22, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

DPMPTSP Tabalong Sosialisasikan Perbup Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Penanaman Modal

0-0x0-0-0#

Bagikan Berita di Atas

‎Tanjung – TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi Peraturan Bupati no 17 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanaman Modal.
‎
‎Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Rakyat H Dandung Suchrowardi, Selasa (29/9/2026).
‎
‎Kabid pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal, T Mian Asi Hutabarat mengatakan, kegiatan ini diikuti para pemangku kepentingan.
‎
‎”Yakni seluruh tim pengendalian pelaksanaan penanaman modal serta perwakilan pengusaha sebanyak 60 orang,” sebutnya.
‎
‎Sementara, tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh pihak terkait mengenai aturan baru yang tercantum dalam peraturan bupati tersebut.
‎
‎”Sehingga implementasinya nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar di lapangan,” jelasnya.
‎
‎Terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, Zainal Arifin menyampaikan tentang Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Juli 2026.
‎
‎”Peraturan ini menjadi modal dalam melaksanakan, mengendalikan, memantau, membina dan mengawasi kegiatan penanaman modal di Kabupaten Tabalong,” tuturnya.
‎
‎Menurutnya, peraturan ini menjadi hal penting karena investasi tidak berhenti setelah perizinan diterbitkan.
‎

‎”Kita perlu memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai rencana, memenuhi ketentuan, memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, serta tetap memperhatikan lingkungan,” katanya.
‎
‎Oleh karena itu, pemerintah daerah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan secara tertib dan sesuai aturan. (lan)

Editor: Khayatun Fatimah
‎