0-0x0-0-0#
Tanjung – Dinas Ketenagakerjaan (Disnker) Kabupaten Tabalong bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, Selasa (16/9) di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi.
Terdapat juga penyerahan jaminan kematian, kartu peserta, dan stiker penerima bantuan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Plt Kepala Disnaker, Hadi Ismanto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan program prioritas Tabalong Pasti Sehat.
“Dengan memberikan bantuan iuran program jaminan sosial bagi pekerja rentan yang dimulai pertama kali pada Tahun 2025 sebanyak 24.800 orang,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari Januari sampai Bulan September ini, setidaknya sudah ada 24.797 orang pekerja rentan yang dibayarkan iurannya.
“Diantaranya petani/pekebun 17.662 orang, peternak 555 orang, buruh tani 2.375 orang, penggiat agama 662 orang, pedagang/UMKM 2.961 orang, kuli bangungan 41 orang dan tukang ojek 118 orang,” ungkapnya.
Adapun jumlah pekerja rentan yang meninggal dunia sampai dengan 12 September 2025 ada 18 orang diantaranya, jaminan kematian dengan kepesertaan diatas 3 bulan sebanyak 8 orang dengan santunan sebesar Rp 42 Juta.
“Sedangkan kepesertaan kurang dari 3 bulan ada sebanyak 10 orang dengan santunan sebesar Rp 10 Juta, kedua jaminan tersebut diberikan kepada keluarga mendiang,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani mengatakan bahwa pada tahun 2026 akan meningkatkan jumlah penerima bantuan menjadi 30 ribu.
“InshaAllah di 2025 kita tingkatkan jadi 30 ribu, dan terus meningkat secara bertahap di setiap tahun, sehingga di akhir era kepimpinan saya nanti hampir 100% pekerja rentan mempunyai jaminan asuransi,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta menegaskan bahwa pihaknya siap melayani seluruh masyarakat Tabalong.
“Jadi pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja bisa dibawa ke puskesmas atau rumah sakit, setelah itu kartunya di input dan langsung dilayani tanpa biaya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan apabila yang bersangkutan tidak membawa kartu bisa menunjukkan nomor KTP, karena nomor kartunya memang dibuat berdasarkan nomor KTP.
Kalau meninggal dunia syaratnya adalah surat keterangan meninggal bisa dari hal kelurahan, desa, kecamatan maupun rumah sakit.
“Kemudian menunjukkan fotokopi KTP almarhum, ahli waris, kartu keluarga, buku nikah, serta fotokopi buku rekening, selanjutnya kami proses selama tiga hari,” pungkasnya. (lan)
Editor: Khayatun Fatimah
![]()
Berita Terkait
Hj Desi Suryanti Dipercaya Pimpin Pramuka Tabalong
Asah Kemampuan dan Profesionalisme, Polres Tabalong Gelar Latihan Beladiri dan Uji Kenaikan Pangkat
Program 1 Desa 1 Wi-Fi Tabalong Mendapat Apresiasi Gubernur Kalsel pada HLM TP2DD 2026