0-0x0-0-0#
TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Senin (02/12/2024) di Hotel Jelita Tanjung.
Hasil dari Rapat Pleno tersebut secara resmi Pasangan Calon (Paslon) Guberner dan Wakil Gubernur nomor urut 01, Muhidin-Hasnur dan Paslom Bupati nomor urut 03 H Muhammad Noor Rifani-Habib Muhammad Taufani Alkaf memenangkan Pilkada.
Sesuai dengan pembacaan hasil rekapitulasi 12 kecamatan di Tabalong, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor 01, Muhidin-Hasnur memperoleh suara sebanyak 106.158.
Sedangkan lawan saingnya yakni Paslon nomor urut 02, Hj Raudhatul Jannah-Akhmad Rozanie memperoleh suara sebanyak 24.142.
Sementara itu Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor 03 H Muhammad Noor Rifani-Habib Muhammad Taufani Alkaf meraup suara terbanyak dengan perolehan sebesar 64.861.
Di urutan kedua ditempati oleh Paslon nomor urut 01, H Marlan-Murjani dengan perolehan 40.020 suara dan paslon nomor urut 02, H Norhasani-Gusti Kadarusman memperoleh 39.735 suara.
Untuk Pilgub tercatat suara sah berjumlah 130.300 dan suara tidak sah 19.847 suara. Sedangkan Pilbup, tercatat suara sah berjumlah 144.616 dan suara tidak sah 5.236 suara.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah menyampaikan,
Ardi menuturkan hasil Rapat Pleno ini telah disepakati dan ditandatangani oleh tim Paslon, baik dari tim Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati
“Alhamdulillah Tim paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tadi telah menyepakati bersama dan telah menandatangani terhadap hasil pleno hari ini” tuturnya.
Ia mengatakan untuk Gubernur dan Wakil selanjutnya akan kembali diplenokan di tingkat provinsi. Sedangkan untuk tingkat Bupati dan Wakil Bupati sudah sesuai dengan hasil proses penghitungan dan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Informasi yang kami ketahui akan dilakukan rapat pleno terbuka di tingkat provinsi pada tanggal 7 dan 8 Desember. Sedangkan untuk Pilbub, Tim paslon nomor urut 1, 2 dan 3 telah menyepakati dan telah melakukan proses penandatanganan pada formulir D-Hasil tingkat Kabupaten” tuturnya.
Ia juga memberitahukan, apabila bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati ada yang merasa tidak puas terhadap hasil pleno pada hari ini, pihak Paslon dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Biasanya waktu yang diberikan adalah 3 hari atau 3 x 24 jam hari kerja. Jika tidak ada gugatan di MK, kita akan menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI ke provinsi, hingga kabupaten. Setelah surat tersebut diterima, paling lambat dalam 3 hari, kita akan menetapkan Bupati Tabalong terpilih,” pungkasnya. (rell)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Hj Desi Suryanti Dipercaya Pimpin Pramuka Tabalong
Asah Kemampuan dan Profesionalisme, Polres Tabalong Gelar Latihan Beladiri dan Uji Kenaikan Pangkat
Program 1 Desa 1 Wi-Fi Tabalong Mendapat Apresiasi Gubernur Kalsel pada HLM TP2DD 2026