TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Andi Tri Hidayat, S.AP., S.H., M.M melaksanakan konferensi Pers terkait terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan anak dibawah umur, Senin (09/09/2024), di Aula Tatag Trawang Tungga.
Dalam kesempatan tersebut Andi menjelaskan dari bulan Januari hingga September 2024 ini sudah ada sebanyak 6 kasus laka lantas telah terjadi yang melibatkan anak dibawah umur.
“Ini merupakan suatu hal yang memprihatinkan, sungguh yang terjadi di Tabalong adalah banyaknya anak-anak yang belum cukup umur dan tidak memiliki SIM mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah banyak melakukan himbauan baik melalui media sosial maupun imbauan ke sekolah-sekolah tentang penggunaan kendaraan bermotor.
“Saya ingatkan kepada para orang tua yang anaknya masih di bawah umur tetapi sudah diberikan ijin mengendarai sepeda motor agar lebih bijaksana lagi. Mengingat banyaknya kejadian laka lantas yang terjadi tahun ini,” jelasnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tabalong, Tumbur Parulian Manalu mengatakan bahwa berdasarkan titik lokasi kejadian laka lantas tersebut, sebagian besar terjadi di jalan arteri yang merupakan kawasan tertib lalu lintas.
“6 Kejadian kecelakaan yang terjadi tersebut sebagian besar terjadi di jalan arteri, yang fasilitas keamanan berkendaranya sudah sangat memadai dan telah dilalui oleh angkutan umum gratis,” tuturnya.
Untuk meminimalisir kejadian tersebut, pihaknya akan menambahkan lagi layanan angkutan umum gratis untuk anak-anak dibawah umur yang ingin berangkat dan pulang sekolah.
“Kami sudah koordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) apabila ada sekolah yang membutuhkan bantuan transportasi akan dibantu dan akan dibuatkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan bersama,” jelasnya.
Ia juga menambahkan terkait penggunaan sepeda listrik yang akhir-akhir ini sering juga digunakan oleh anak dibawah umur baik SD maupun SMP.
“Sudah ada aturannya yakni penggunaan sepeda listrik tersebut tidak boleh digunakan oleh anak-anak tanpa didampingi orang dewasa dan tidak digunakan pada jalan utama,” tuturnya.
Kepala Disdikbud melalui Sekretaris Disdikbud menyebut bahwa pihaknya telah sering memberikan edaran kepada Kepala Sekolah agar membuat peraturan pelarangan kepada siswa di bawah umur untuk tidak menggunakan sepeda motor sendiri.
“Kami sudah beberapa kali membuat surat edaran kepada Kepala Sekolah untuk melarang siswa memakai kendaraan bermotor, khususnya untuk anak dibawah 17 tahun,” ungkapnya.
“Kami juga mempunyai program Polisi Masuk Sekolah dimana kami mengharapkan bapak-bapak dari Polres untuk tidak hanya menyampaikan masalah kenakalan remaja, narkotika, perundungan dan kemudian yang tidak kalah pentingnya mengenai lalu lintas berkendara,” pungkasnya. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Satlantas Polres Tabalong Edukasi Anak TK Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Bupati Tabalong Resmikan Galeri UMKM
Satuan Lalu Lintas Gelar Imbauan Tertib Lalu Lintas di Kabupaten Tabalong