TANJUNG, TIBUNEPLUSONLINE.COM SE Sebagai upaya bersama mencegah dan memberantas peredaran Narkoba dan obat obatan terlarang Polres Tabalong memerlukan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan apa pun kepada pihak berwenang dan mendukung upaya memerangi penyalahgunaan narkoba, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang.
Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., M.M., mengamankan seorang pria berinisial CA (25) warga desa desa Tanta Hulu kecamatan Tanta yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu diruang tamu sebuah rumah milik pelaku DE di desa Tanta Hulu kecamatan Tanta kabupaten Tabalong pada Selasa siang (07/05/2024).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku CA diamankan dengan dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat petugas yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa ditempat tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu kemudian melakukan penangkapan, ditemukan pelaku CA dan pelaku AM diruang tamu pelaku DE.
Pelaku CA sempat membuang kotak bekas rokok berisi barang bukti yang dimilikinya kebelakang kursi yang didudukinya.
Saat ditanyakan pelaku CA mengaku barang tersebut didapat dari seseorang berinisial EE yang saat ini sedang menunggu di kediaman pelaku CA karena kendaraannya digunakan oleh Pelaku CA.
Pelaku CA bersama pelaku DE dan pelaku AM kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,22 gram, 1 buah kotak tempat rokok, 1 buah Gawai warna biru hitam serta 1 buah skuter metik warna hitam.(rel)
Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Polsek Banua Lawas Mediasi Pencurian Buah Pisang Milik Korban Inisial ” MUL’
Polisi Sita 6 Paket Diduga Sabu Pelaku Merupakan Residivis
Polisi Amankan Penjual Minuman Beralkol Didesa Kambitin