![]()
TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Pemerintah Kabupaten Tabalong gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tabalong tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) terhadap pemanfaatan dan pembagian jasa layanan diruang rapat RSUD HBK Tanjung ( 1/ 8 / 2023 )
Dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Febriadin Hafiz mengatakan, setiap regulasi yang dilakukan harus mempunyai makna berkeadilan. dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan pematangan materi terhadap Rancangan Peraturan Bupati
Dalam rancangan Peraturan Bupati Tabalong ( Perbub ) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Febriadin Hafiz berpesan bahwa regulasi yang dilakukan agar mempunyai makna berkeadilan dengan membangun komunikasi dan koordinasi sebagai dasar menjadi bahan pertimbangan, sehingga tidak menimbulkan Gatt (Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan) yang mengacu pada degredasi salary profesi.
Masih menurut Bupati Tabalong melalui Asisten II menambah kan, dalam remunasi tersebut pihaknya mengharapkan agar masalah itu bisa diselesaikan sendiri oleh pihak rumah sakit, sehingga setiap masalah yang diselesaikan dengan bijak tidak akan muncul ke permukaan
Rakor pada hari ini merupakan rakor awal persiapan dalam membahas rancangan Perbup tentang pedoman sistem remunerasi insentif jasa layanan pada badan layanan umum daerah RSUD Kabupaten Kabupaten Tabalong.
“Pertemuan ini merupakan pertemuan persiapan. Artinya kita persiapkan dulu Perbup ini sebelum disusun menuju finalisasi akhir, saran dan masukan dari seluruh peserta sangat diperlukan” ujarnya
Dia juga menjelaskan, dalam merancang Perbup ini ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama melakukan rapat persiapan, ada hal-hal yang harus disepakati minimal ada tahapan pengumpulan data.
Setelah pengumpulan data dan data lengkap baru kita laksanakan tahapan selanjutnya yakni tahapan penyusunan Perbup, untuk diketahui, maksud dan tujuan ditetapkannya Perbup Kabupaten Tabalong tentang pedoman sistem remunerasi insentif jasa layanan pada badan layanan umum daerah RSUD Kabupaten Tabalong diantaranya,
Meningkatkan kinerja pelayanan, memenuhi rasa keadilan dan terwujudnya cata penghitungan remunerasi pada BLUD RSUD Kabupaten Tabalong yang transparan dan akuntabel.
Peraturan Bupati ini mengatur tata cara pemberian remunerasi BLUD RSUD Kabupaten Tabalong yang meliputi: Tata cara pemberian remunerasi kepada Pejabat Pengelola, tata cara pemberian remunerasi kepada Pegawai dan tata cara pemberian remunerasi kepada Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.
Remunerasi diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme dengan mempertimbangkan prinsip, Proporsionalitas yang memperhatikan aset, pendapatan, sumber daya manusia, dan/atau layanan BLUD RSUD Kabupaten Tabalong dan kesetaraan, yaitu memperhatikan remunerasi pada penyedia layanan sejenis, ( rel rsudtab)
Editor Riyanmaulana tribuneplusonline.com.
Berita Terkait
Peringati Hari Kesehatan Nasional, Dinkes Gelar Sunat Massal
Penling Satlantas Polres Tabalong Mampu Menekan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan
Polres Tabalong Intensifkan Patroli Malam, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat