![]()
TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dibantu Polsek Muara Harus yang dipimpin oleh Iptu Agus Supriyanto mengamankan seorang pria berinisial HM alias Ugan (38) warga Desa Masintan Kecamatan Kelua, kabupaten Tabalong pada Jumat (14/07/2023) dini hari.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan diamankannya pelaku HM terkait dugaan tindak pidana pencurian kotak amal mushola.
“Menurut keterangan Pelapor Berinisial ZH (56) warga desa Mantuil Kecamatan Muara Harus, kabupaten Tabalong bahwa pada Kamis (13/07/2023) malam, pelapor mendapatkan informasi dari warga masyarakat adanya percobaan pencurian kotak amal di sebuah mushola di desa Mantuil Kecamatan Muara Harus, kabupaten Tabalong, namun terlebih dahulu diketahui dan diamankan oleh warga sekitar” Ungkap Sutargo.

“Pelapor mewakili warga dan pengurus mushola merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana, serta pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku HM, Uang tunai sejumlah 17 ribu Rupiah, 1 buah sepeda dayung dan 2 buah kunci” pungkas Sutargo.(rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com
Berita Terkait
Polres Tabalong Amankan TKP atas Penemuan Mayat Dikebun
Istri dan Keluarga Dari Penabrak Anak di Muara Uya Minta Maaf Kepada Keluarga Korban
Simpan Narkoba Siap Edar, Residivis Narkoba Kembali Berurusan Dengan Hukum