Maret 16, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Baru Hirup Udara Bebas, IF Alias Umbing Kembali Ditangkap

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan seorang pria berinisial IF alias Umbing (46) warga desa Tanta Hulu kecamatan Tanta, kabupaten Tabalong pada Kamis (13/07/2023) siang.

Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. membenarkan perihal diamankannya pelaku IF alias Umbing dikediamannya terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku IF diamankan berdasarkan keterangan dari pelaku AZ yang mengaku mendapatkan barang diduga narkoba jenis sabu-sabu dari pelaku IF, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di kediaman IF yang kemudian ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkoba” Ungkapnya.

“Pelaku IF alias Umbing yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas akibat penyalahgunaan Narkotika ini selanjunya diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,04 gram, 1 bungkus kotak bekas rokok warna Biru Hitam, 1 pack plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah Handphone warna hitam biru, 1 buah bong terbuat dari botol kaca dan uang tunai sejumlah 70 Ribu Rupiah” Pungkas Sutargo. (rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com