November 8, 2025

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Polisi Amankan Seorang Pria Inisial SY Pelaku Penadahan Motor Curian

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dibantu Kapolsek Bintang Ara yang dipimpin oleh Iptu Sardi Abdul Karim, S.Pd.I mengamankan seorang pria berinisial SY (40) warga desa Namun kecamatan Jaro, kabupaten Tabalong pada Senin (10/07/2023) malam.

Pelaku SY diamankan terkait dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke 1e dan ke 2e KUH pidana.

Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan diamankannya pelaku SY dihalaman sebuah musholla di desa Namun kecamatan Jaro berawal dari diamankannya pelaku JB dan MA yang sudah diamankan sebelumnya dengan dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Senin (29/05/2023) pagi di desa Usih kecamatan Bintang Ara, kabupaten Tabalong” ungkap Sutargo.

“Menurut keterangan Korban berinisial HN (33) warga kelurahan Jambu, kecamatan Teweh Baru, kabupaten Muara teweh, Kalimantan tengah, korban melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor yang di parkir di halaman rumah dalam keadaan terkunci setang sekaligus di gembok pada bagian cakram depan sepeda motor tersebut” lanjutnya.

Saat itu orang tua korban pergi membeli sarapan pagi didepan rumahnya kemudian melihat bahwa sepeda motor yang diparkir dihalaman tersebut sudah tidak ada, kemudian orang tua korban langsung menyampaikan kepada korban, saat diperiksa benar bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir dalam keadaan terkunci tersebut telah hilang.

“Pelaku SY saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah sepeda motor warna hitam dan 1 BPKB”pungkas Sutargo.(rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com