![]()
TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Jajaran Polres Tabalong telah berhasil mengamankan 12 orang tersnaka tindak Kejahatan Narkoba di wilayah hukum Polres Tabalong. Di amankan nya dua belas tersangka saat terjaring dalam Operasi Antik Tahun 2023 , hal ini terungkap saat dilakukan Konferensi Pres yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong di dampingi kasat Narkoba, Kasi Hunss Polres Tabalong dan Kapolsek Murung Pudak ( Jumat 7/7/ 2023 )
Dihadapan sejumlah Media Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Tabalong AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K, PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M, dan Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito menjelaskan,

Kasus yang di rilis diantaranya berupa hasil operasi kewilayahan Antik Intan – 2023 di Polres Tabalong yang telah dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 15 – 28 Juni 2023, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta undang-undang Kesehatan.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Polres Tabalong menghadirkan 12 tersangka yaitu 10 laki-laki dan 2 orang perempuan terdiri atas 4 target operasi dan 8 non target operasi.
Pasal yang disangkakan pasal 114 dan 112 ayat (1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun barang buktinya yaitu 12,93 gram Sabu-sabu, Zenith 10 butir, Samcodin 910 butir dan Seledryl 3504 butir.
Diharapkan operasi yang digelar dalam rangka penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Polres Tabalong tersebut dapat menyelamatkan lebih dari 500 warga Tabalong dari bahaya narkoba.
Motif ekonomi mendasari para pelaku dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, karena keuntungan yang cukup menggiurkan. (rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline
com
Berita Terkait
Polres Tabalong Amankan TKP atas Penemuan Mayat Dikebun
Istri dan Keluarga Dari Penabrak Anak di Muara Uya Minta Maaf Kepada Keluarga Korban
Simpan Narkoba Siap Edar, Residivis Narkoba Kembali Berurusan Dengan Hukum