Februari 15, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

DPRD Komisi II Minta, PT Adaro Indonesia Pembebasan Lahan Harus Sesuai NJOP

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM,, Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) yang ditetapkan kan oleh Pemerintah, sebagai Acuan Pembebasan Lahan Pemukiman tidak sesuai dengan ketetapan harga yang ditawarkan PT Adaro Indonesia kepada masyarakat Desa Warukin simpan Wara Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong. Akibat dari dampak debu serta kebisingan atas dugaan angkutan batubara yang dilakukan boleh perusahaan tersebut.

Hal ini terungkap saat dilakukan Rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tabalong. Tabalong, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten. Tabalong, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten. Tabalong, Inspektorat Kabupaten. Tabalong, Kabag. Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten. Tabalong, Kabag. Hukum Setda Kabupaten. Tabalong, Pimpinan PT. Adaro Indonesia, dan Perwakilan Warga Masyarakat Simpang Wara RT.10 Desa Warukin di gedung sekretariat DPRD Lantai I (Selasa 4/7/2023 )

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong Mursalin SE yang didampingi anggota komisi II mengatakan, Rapat kerja bersama kita laksanakan yang menghadirkan sejumlah instansi Pemerintah termasuk manajemen PT Adaro Indonesia, bahwa warga Simpang Wara Desa Warukin ingin mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terkait dengan harga yang ditawarkan oleh PT. Adaro Indonesia kepada masyarakat sekitar. “dalam rapat tersebut Perwakilan masyarakat menyampaikan kondisi dan permasalahan akibat polusi, kebisingan dan debu, yang menurut mereka sangat mengganggu ” kata Wakil ketua Komisi

Masih menurut Wakil ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong menambahkan, hingga saat ini tak ada penyelesaian dari perusahaan kepada masyarakat Simpang Wara, Warukin Tanta Tabalong ternyata disebabkan oleh rendahnya nilai pembebasan tanah yang ditawarkan, jauh dari tarif dasar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku dan meminta kepada Pimpinan perusahaan untuk melakukan pembebasan yang nilai tawarnya menguntungkan masyarakat

Ditempat yang sama, Government Relation Departemen Head PT. Adaro Indonesia, Rinaldo Kurniawan mengatakan, semua keinginan dari masyarakat Desa Warukin/ Simpang Wara Tanta Tabalong akan kita sampai kan melalui rapat Internal Manajemen, dan berjanji ada keputusan baik serta tepat tentunya akan menguntungkan masyarakat setempat, selain itu kami selalu melakukan komunikasi dengan warga untuk mengambil keputusan.

terkait dengan keinginan warga Warukin/ simpang wara yang ingin dibebaskan permukimannya, Rinaldo menambahkan, kita sudah lakukan proses namun masih belum ada kesesuaian harga, harga yang ditawarkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan keinginan warga. ” melalui rapat bersama DPRD, Pemerintah Daerah, dan menajemen PT. Adaro Indonesia akan ada keputusan terbaik bagi dari kita semua ” ujarnya.

Menurut Warga Desa Warukin/Simpang Wara Samani mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk keluar dari pemukiman simpang wara dikernakan tak tahan terhadap gangguan berupa kebisingan, debu serta getaran ” perlu di ketahui sebagai warga bermukim berdekatan dengan Hauling tambang tentu akan merasakan seperti apa yang saya rasakan” ujar Samani

Editor Riyanmaulana tribuneplusonline.com