November 9, 2025

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Miliki Sabu, 2 Pria Inisial WH Dan ND Ditangkap

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polres Tabalong melalui Polsek Bintang Ara yang dipimpin oleh Iptu Sardi Abdul Karim, S.Pd.I., mengamankan 2 pria berinisial WH alias Galam (37) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak dan ND alias Udin (40) warga desa Wayau kecamatan Tanjung, kabupaten Tabalong pada Rabu (21/06/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan kedua pelaku diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku tersebut diamankan dihalaman sebuah kantor UPT di desa Usih kecamatan Bintang Ara, kabupaten Tabalong ketika petugas sedang melaksanakan patroli” ungkap Sutargo.

“Kedua pelaku yang berboncengan dengan menggunakan 1 buah sepeda motor metik terlihat mencurigakan sambil mencari cari dan mengambil sesuatu di bawah plang nama kantor tersebut” lanjutnya.

“petugas yang curiga kemudian mendatangi kedua pelaku, melihat kedatangan petugas keduanya langsung melarikan diri dan terlihat membuang sesuatu barang yang telah di kuasai oleh salah satu pelaku sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya” imbuhnya.

Disaksikan oleh warga dan aparat desa setempat di sekitar lokasi kejadian, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan plastik mie yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka.

“Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik mie yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram, 2 lembar tisu warna putih, 2 buah handphone warna putih dan 1 buah sepeda motor metik warna putih” pungkas Sutargo.(rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com