![]()
TANJUNG,.TRIBUNEPLUSINLINE.COM Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Tenaga Teknik Kontruksi Indonesia ( ASTEKINDO. menggelar Pelatihan Sertifikat Kopetensi Kerja ( SKK ) Jasa Konstruksi pada Bidang Jalan, Jembatan, Irigasi, dan Bangunan Gedung serta Kesehatan, Keselamatan Kerja (K-3) Pelatihan Sertifikasi Kopetensi Kerja ( SKK ) diikuti sebanyak 62 peserta yang berasal dari Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. ( HST ) dan Kabupaten Balangan di hotel Jelita Tanjung ( Senin 12 /6/2023 )
Menurut Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan Sertifikasi Kopetensi Kerja ( SKK ) Khalili Ikhwan mengatakan, Kegiatan ini berlangsung hanya satu dari pukul 8.00 WITA hingga selesai, walaupun hanya hari pelaksanaanya, panitia menghadirkan beberapa pemateri berskala nasional yang sudah lama berkiprah dalam ilmu jasa konstruksi bidang masing- masing jasa konstruksi.
Berdasarkan hasil pengamatan semua peserta begitu antusias mengikuti pelatihan ini, saat pelatihan peserta dari pengusaha dan konsultan begitu aktif melakukan diskusi, dengan harapan mampu menyelesai kan setiap kendala yang dihadapi oleh pengusaha maupun konsultan ” Saya yakin hasil pelatihan Sertifikasi Kopetensi Kerja Jasa kontruksi memiliki tenaga ahli yang terampil di bidang usahanya ” kata ketua Panitia Pelaksana.
Masih menurut ketua Panitia Pelaksana Pelatihan Sertifikasi Kopetensi Kerja menambah kan, melalui kegiatan ini akan melahirkan tenaga ahli yang handal dan bersertifikat. Bagaimana tidak, kami melakukan pelatihan ini selama satu hari dengan pemateri yang handal di bidangnya masing-masing. Semua peserta sudah di seleksi, bahwa layak dan mampu mengikut kegiatan ini.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu pemateri yang berhasil di hubungi tribuneplusonline.com menjelaskan, sertifikat kompetensi Kerja menjadi dokumen penting bagi siapa saja yang terlibat dalam suatu pekerjaan konstruksi. Sertifikat yang lebih dikenal dengan sebutan SKK konstruksi ini menjadi syarat yang wajib dipenuhi sesuai apa yang dicantumkan dalam UU dan PP.
SKK Kontruksi tidak boleh dilewatkan begitu saja oleh tenaga kerja konstruksi (TKK) yang ingin mendapatkan pengakuan atas keahlian yang dimilikinya. Dengan mempunyai SKK, maka TKK dapt memperoleh jenjang karir yang bagus dan tentu saja peningkatan
Sertifikat tersebut merupakan suatu bentuk pengakuan dari pihak yang berwenang bahwa seseorang telah memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai standar. Sertifikat ini wajib hukumnya bagi orang ataupun perusahaan yang menjalankan suatu proyek konstruksi.
Sesuai dengan pasal 68 Undang undang Nomor 2 Tahun 2017 mengatakan bahwa TKK dibagi menjadi beberapa kelompok atau jenjang, sesuai dengan tingkat keahlian yang dimilikinya. SKK digunakan untuk mengetahui apakah TKK telah menguasai keahliannya tersebut.
Jenjang dalam SKK dibagi menjadi tingkat operator, teknisi, analis dan pekerja ahli. Masing-masing jenjang tersebut memiliki standar dan kualifikasi masing-masing. Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, maka TKK harus mampu melalui ujian kompetensi yang diberikan.
Berita Terkait
Wujudkan Sinergitas Pemerintah dan Dunia Usaha, Bandara Warukin Buka 4 Rute Penebangan
Prabowo Subianto Groundbreaking SPPG Polri dan Gudang Ketahanan Pangan Serentak Seluruh Indonesia Polres Tabalong Miliki 3 SPPG
Polres Tabalong Gelar Pasar Murah