November 6, 2025

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Aniaya Seorang Perempuan, Seorang Pria Warga Mabu’un Ditangkap

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K. mengamankan seorang pria berinisial MH (33) warga Kelurahan Mabu’un, kecamatan Murung Pudak, kabupaten Tabalong pada Sabtu (10/06/2023) sore

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan diamankannya pelaku MH dikediamannya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) KUHPidana.

“Menurut keterangan korban NJ (41) warga Kelurahan Mabu’un, kecamatan Murung Pudak, Tabalong, kejadian penganiayaan tersebut berawal pada Jumat (23/06/2023) malam, pelaku datang kerumah korban setelah sekitar 10 hari tidak pulang ke rumah dan saat itu dalam pengaruh alkohol.”ungkap Sutargo.

Setelah pelaku datang korban kemudian berkata kepada pelaku “kita bukan suami istri lagi, untuk apa datang kesini dan di mana sepeda motorku?” dan dijawab oleh pelaku bahwa pelaku ingin menjenguk anaknya dan sepeda motor tidak ada.

Kemudian korban berkata “Aku laporkan kamu ke Polisi”, pelaku yang terpancing emosi langsung mengamuk dengan cara menendang-nendang barang-barang yang ada di rumah dan kemudian mengambil pisau dari balik bajunya tetapi saat itu pisau tersebut masih didalam sarungnya dan berkata “kalo aku bunuh kamu malam ini”.

Korban kemudian menjawab “Bunuh saja, saya tidak takut mati dan saya ingin menemui bapak saya” dan pelaku langsung menendang bagian perut sebelah kanan dan pinggang kanan korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 3 kali dan saat itu korban sedang berbaring sambil menyusui anaknya.

“Pelaku MH saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebuh lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MH dan 1 lembar pakaian motif belang hitam putih milik korban NJ” Pungkas Sutargo.(rellpolrestab)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com