Februari 15, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

DPRD Tabalong Paripurnakan Mundurnya Wakil Bupati Periode 2019 – 2024

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan Perkawinan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Paripurna ke – 8 Masa Sidang Ke – II Tahun 2023 dalam rangka Penyampaian usulan Pemberhentian Wakil Bupati Tabalong Periode 2019 – 2024 di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Tabalong ( Jumat 26 / 5 / 2023)

Pengusulan pemberhentian/ pengunduran diri Wakil Tabalong Drs.H.Mawardi M.Si telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2018. Bahwa jabatan bupati dan wakil bupati jika ingin mengundurkan diri harus menyampai kan surat pengunduran kepada DPRD kemudian di paripurnakan.

Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Tabalong di dampingi Wakil ketua Satu mengatakan, permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Tabalong H. Mawardi, DPRD Tabalong melalui Rapat Paripurna ke 8 masa sidang ll tahun 2023. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, perlu di ketahui, meskipun sudah dilaksanakan Paripurna, hak-hak H. Mawardi masih tetap sebagai Wakil Bupati sebelum ada surat keputusan dari Mendagri.

” pemerintah wajib membayar sebelum Surat Keputusan ( SK ) dari Mendagri sebagai wakil pemerintah baru sah (pengunduran dirinya) ujar Ketua DPRD Tabalong

Pada kesempatan yang sama Bupati Tabalong Dr Drs.H.Anang Syakhfiani, M.Si menghadiri Rapat Paripurna terkait dengan pengunduran diri Wakil Bupati Tabalong menjelaskan, saat ini H.Mawardi masih berstatus sebagai wakil Bupati Tabalong periode 2019- 2024 termasuk hak-haknya sebagai wakil Bupati sebelum terbit surat keputusan.