![]()
TANJUNG TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan Perkawinan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Paripurna ke – 8 Masa Sidang Ke – II Tahun 2023 dalam rangka Penyampaian usulan Pemberhentian Wakil Bupati Tabalong Periode 2019 – 2024 di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Tabalong ( Jumat 26 / 5 / 2023)
Pengusulan pemberhentian/ pengunduran diri Wakil Tabalong Drs.H.Mawardi M.Si telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2018. Bahwa jabatan bupati dan wakil bupati jika ingin mengundurkan diri harus menyampai kan surat pengunduran kepada DPRD kemudian di paripurnakan.

Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Tabalong di dampingi Wakil ketua Satu mengatakan, permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Tabalong H. Mawardi, DPRD Tabalong melalui Rapat Paripurna ke 8 masa sidang ll tahun 2023. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, perlu di ketahui, meskipun sudah dilaksanakan Paripurna, hak-hak H. Mawardi masih tetap sebagai Wakil Bupati sebelum ada surat keputusan dari Mendagri.
” pemerintah wajib membayar sebelum Surat Keputusan ( SK ) dari Mendagri sebagai wakil pemerintah baru sah (pengunduran dirinya) ujar Ketua DPRD Tabalong
Pada kesempatan yang sama Bupati Tabalong Dr Drs.H.Anang Syakhfiani, M.Si menghadiri Rapat Paripurna terkait dengan pengunduran diri Wakil Bupati Tabalong menjelaskan, saat ini H.Mawardi masih berstatus sebagai wakil Bupati Tabalong periode 2019- 2024 termasuk hak-haknya sebagai wakil Bupati sebelum terbit surat keputusan.
Berita Terkait
Legislator Balangan Dorong Sinergi Pengawasan DPRD dan Pembangunan Daerah
Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati hadiri pameran kerajinan bergengsi inacraft 2026
Legislator Balangan Tekankan Perlindungan Generasi Muda di Ruang Digital